JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan. Dalam aksi pemberantasan korupsi ini, penyidik menyita uang tunai miliaran Rupiah, termasuk mata uang asing, dan logam mulia (emas) seberat sekitar 3 kilogram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan barang bukti tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/2/2026). “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah,” ujar Budi.
Mantan Pejabat Eselon II Bea Cukai Ditangkap di Lampung
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK kali ini adalah seorang mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, seorang pejabat eselon II. Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung. Sejumlah pihak lain juga diamankan di Jakarta dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif di gedung KPK.
“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Importasi
Menurut Budi, OTT Bea Cukai ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses importasi. Modusnya melibatkan oknum di lingkungan Ditjen BC bersama dengan pihak swasta sebagai importir.
“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” tegas Budi.
Konfirmasi dari Wakil Ketua KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan adanya operasi senyap di Jakarta pada hari itu. “Ya benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat. Meski mengonfirmasi OTT, saat itu ia belum merinci identitas pejabat yang terjaring, jenis tindak pidana, maupun barang bukti yang berhasil diamankan. (Red)






