MEDAN – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan suku cadang di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencuat.
Manajemen perusahaan BUMN yang beroperasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara lebih memilih menerima komponen diduga tidak asli dibandingkan produk yang diklaim sebagai barang orisinal dari SSE yang jelas proses serta didukung administrasi secara detail penjelasan dari Surat Meidensha dan barangnya telah 2 tahunan berada dalam gudang inalum.
Dugaan tersebut disampaikan oleh PT Surya Sakti Engineering (SSE), perusahaan yang mengaku menjadi pemasok suku cadang hoist untuk Inalum. SSE bahkan telah melaporkan persoalan ini kepada sejumlah lembaga negara, antara lain kepada Prabowo Subianto selaku Presiden, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur SSE, Halomoan H., mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa Inalum lebih memilih membayar barang dari vendor binaan meskipun diduga bukan produk asli. Sementara barang yang SSE pasok sejak dua tahun lalu justru belum dibayarkan.
“Kami sudah melakukan penelusuran langsung kepada prinsipal produk di Jepang,” kata Halomoan di Medan, Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut dia, SSE menghubungi Meidensha Corporation di Jepang untuk memastikan keaslian produk hoist yang menjadi bagian dari pengadaan PO tersebut. Dari komunikasi itu, kata Halomoan, mereka mendapat penjelasan melalui email bahwa lini produk hoist milik Meidensha telah diakuisisi oleh Kito Corporation.
“Meidensha mengarahkan agar pembelian dilakukan melalui Kito karena perusahaan itulah yang kini telah akuisisi memegang lini produk hoist Meidensha” ujarnya.
Berdasarkan arahan tersebut, SSE kemudian membeli sejumlah komponen seperti moving core, helical spring, dan solid wheel melalui Kito. Dalam penelusuran lanjutan, SSE juga mendapat informasi Kito berikut Meidensha bahwa perusahaan bernama Satuma merupakan original equipment manufacturer (OEM) Meidensha yang memproduksi komponen electromagnetic brake untuk Meidensha sejak 50 tahun lalu.
SSE lalu menghubungi Satuma untuk membeli suku cadang shoe brake dan sekaligus meminta klarifikasi terkait barang sesuai Gambar yang selama ini dijadikan mutlak acuan barang asli untuk penerimaan barang oleh Inalum.
Menurut Halomoan, Satuma OEM Meidensha dalam surat keterangannya menyatakan bahwa unit rem magnetik serta suku cadang yang selama ini dijadikan contoh penerimaan barang Meidensha di Inalum bukan merupakan produk asli melainkan barang palsu.
“Semua dokumen dan surat keterangan tersebut telah kami sampaikan, termasuk terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah,” kata Halomoan.
Namun, dalam rapat dengan manajemen Inalum pada 9 Desember 2025, SSE mengaku barang yang mereka pasok tetap ditolak dengan alasan keaslian suku cadang diragukan yang bahasa diragukan dalam proses perdagangan karna tidak ada pertanggungjawaban.
Dalam rapat tersebut, menurut Halomoan, Jevi Amri manajemen Inalum tetap memegang diatas tangan nya untuk contoh fisik komponen yang selama ini dijadikan acuan penerimaan barang. Padahal, kata dia, contoh tersebut justru telah dinyatakan bukan produk asli oleh Satuma sebagai OEM Meidensha juga telah disurati dengan terlampir Penerjemahan Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir Notaris.
SSE juga menyoroti bahwa setelah 1 tahunan Inalum tetap menerima barang sesuai Gambar yang telah dinyatakan Palsu oleh Satuma OEM Meidensha dari vendor yang selama ini sebagai Suplayer tunggal di Inalum telah menerima barang sesuai Gambar terjadi berulangkali yang telah dinyatakan Palsu oleh Satuma OEM Meidensha apakah telah melakukan penyalahgunaan wewenang karna berkuasa dalam jabatannya dengan ada dukungan dan jaminan tidak akan ada yang berani menindak nya.
Halomoan menyebutkan, pada 17 Desember 2024 Inalum menerima 34 unit brake shoe, kemudian pada 30 Januari 2025 menerima lagi 30 unit komponen sesuai Gambar pedoman Inalum dan sudah dibayarkan.
“Barang tersebut sesuai Gambar yang menurut surat Satuma OEM Meidensha justru dinyatakan bukan produk asli,” diistilahkan palsu ujarnya.
Selain mempersoalkan keaslian barang, SSE juga menyatakan belum menerima pembayaran atas komponen yang telah mereka suplai sejak sekitar dua tahun lalu.
Halomoan mengatakan selama masa kontrak berlangsung Inalum beberapa kali mengundang resmi SSE untuk rapat koordinasi terkait keterlambatan pengiriman barang, antara lain pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut, kata dia, kedua pihak sempat menyepakati penjadwalan ulang pengiriman. Kesepakatan itu bahkan dituangkan dalam notulen rapat yang ditandatangani para peserta.
“Artinya Inalum memberikan toleransi waktu dan membuka ruang penyelesaian bersama,”dengan ketegasan bila SSE tidak sanggup suplay kan sesuai kesepakatan waktu penyerahan barang yang telah disepakati tertuang dalam Dokumen Notulen Rapat maka boleh sepihak akan dilakukan pembatalan PO oleh Inalum yang sebagai pihak pemberi PO,” ujar Halomoan.
Menurut dia, jika semua barang-barang telah dilaksanakan sesuai waktu yang telah disepakati dalam Notulen Rapat dan Attendanve List sesuai kontrak namun setelah beberapa bulan barang semua telah diterima gudang inalum kemudian dibatalkan secara sepihak tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran, langkah tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.
SSE juga menilai penolakan barang tanpa evaluasi teknis yang transparan sesuai Klausul diadakan pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama dapat merugikan perusahaan negara serta berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan transparansi pengadaan.
Halomoan menyebut pihaknya telah melayangkan sejumlah surat kepada semua jajaran manajemen Inalum, mulai dari pejabat pengadaan barang, manajemen logistik, manajemen Maintenance hingga direksi dan komisaris independen berikut Komisaris Utama perusahaan PT.Inalum
Namun hingga kini, kata dia, belum ada penyelesaian atas persoalan tersebut.
Atas dasar itu SSE meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
“Harapannya persoalan ini bisa ditelusuri secara transparan agar tidak merugikan perusahaan negara,”karna adalah rakyat pemilik saham sesuai visi misi NKRI pemerintah selalu ingin memakmurkan dan menjaga kepercayaan rakyat karna dipilih rakyat NKRI sebagai jabatan amanah,” kata Halomoan.
Para awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada manajemen Inalum terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan jawaban resmi. Redaksi tetap membuka ruang bagi Hb Inalum untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (rel)






