MEDAN – PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Pulau Nias Selatan Bundaran KIM II, dimana truk tronton mengangkut gula terguling menimpa mobil pribadi, Senin (10/6/2024).
Kejadian bermula, ketika Mobil Truk Tronton BK 8569 DR yang dikendarai Zusry (43) berjalan dari arah berlawanan mobil kijang BK 1631 HB yang dikendarai oleh Suhartono (50) yang merupakan Karyawan BUMN PT Kawasan Industri Medan , dan kemudian Truk mengalami Rem Blong dan sehingga menabrak pembatas jalan di Bundaran KIM II selanjutnya container terjatuh ke sebelah kanan dan langsung menimpa Mobil korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi bersama Perwakilan Manajamen PT Kawasan Industri Medan (Persero) Risnaldi Adrian selaku Kepala Divisi Keamanan PT KIM, menyerahkan langsung santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta kepada masing-masing ahli waris korban melalui transfer rekening.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta,” katanya.
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan ini.
“Semoga semua keluarga tabah dan sabar menghadapinya, serta menghimbau Masyarakat untuk memeriksa kendaraan secara berkala,” tutupnya. (Red)