MEDAN– Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus mengadakan penyuluhan jasa keuangan terkait waspada pinjaman online (pinjol) Ilegal, Senin (27/2/2023).
Kegiatan itu digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) ini dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi.
Ada dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Tapanuli Utara dijadikan lokasi kegiatan yang diikuti pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus ketika membuka rangkaian kegiatan tersebut menuturkan pentingnya topik waspada pinjaman online ilegal.
Menurutnya perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol,” ungkap Sihar
Dalam kegiatan ini , katanya ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga tidak terjebak di kemudian hari.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori turut memberikan sambutan dalam kedua rangkaian kegiatan tersebut.
Yusup menyampaikan kemudahan yang ditawarkan teknologi terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun meminta masyarakat agar selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan. Ia menegaskan, OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal.
“Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, kami mengimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id,” ujarnya.
Yusup juga menyebut, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, bisa menghubungi contact center OJK 157.
Roadshow ini juga menghadirkan pemateri penyuluhan, Raya D Theresia sebagai Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK. Ia meminta konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas.
Tingkat Risiko Rendah
Perkembangan platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi Nasional.
Berdasarkan pemantauan per Desember 2022, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,35 triliun dengan pertumbuhan 286,29 persen secara year on year (yoy) sementara secara Nasional bertumbuh 233,72 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,79 persen.
“Ini lebih rendah dari non performing loan bank umum sebesar 2,42 persen dalam periode yang sama,” ujar Yusuf
Yusup menjelaskan, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Menurutnya, hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah.
Roadshow edukasi jasa keuangan terkait waspada pinjol Ilegal ini juga menghadirkan Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia.
Dalam pemaparannya, Raya mengatakan konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas, terutama yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi.
Selain itu, sebutnya, masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang legal melalui website OJK ataupun kontak OJK 157.
Peserta antusias mengajukan pertanyaan selama kegiatan berlangsung dengan pertanyaan-pertanyaan seputar modus penipuan yang sedang marak, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan OJK, serta upaya yang telah dilakukan selama ini guna memberantas pinjaman online ilegal.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. ( swisma)