PEMATANGSIANTAR – Untuk memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar melaksanakan survei bersama Kepolisian di lokasi tempat kejadian kecelakaan, Jalan Medan – Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (29/05/2024).
Survei dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas berada dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja dalam hal ini diwakili oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Pematangsiantar, Roy Gokma Silalahi, menghadirkan beberapa saksi langsung di tempat kejadian sehingga mendapatkan kronologis kejadian yang lebih lengkap dan utuh.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, akan tetapi harus tetap prudent dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas musibah tersebut Jasa Raharja mengimbau kepada pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
”Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, melakukan pengecekan kondisi tubuh, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Roy. (Red)