• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Bisnis

Rugikan Masyarakat, OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal  dan 241 Investasi Ilegal

9 September 2024
/ Bisnis
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Dalam upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)  memberikan sanksi kepada para pelaku aktivitas keuangan ilegal yang kian marak terjadi di masyarakat.

Pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

BacaJuga

Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Suyarno Ke Poldasu, Tak Terima Dituding Memeras

Sumut Run Festival 2025, PLN UP3 Lubuk Pakam Siaga Pastikan Keandalan Listrik

Tri Rahayu, Sosok Kartini PLN dari Medan Denai: Srikandi Tangguh Penerang Negeri

Selain itu juga  241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam keterangan tertulis dilansir Senin (9/8/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK dan segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9/2024), OJK  memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK).

Pada periode 1 Januari – 23 Agustus 2024,  OJK memberikan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan 3 surat perintah kepada 3 PUJK serta 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.

Selain itu, pada  2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sesuai ketentuan pasal 43 dan pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam  penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.

Hingga Agustus 2024, OJK  mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK berupa denda dan peringatan tertulis yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat,

Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.

“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan,” kata Friderica

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK  mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung.

“Hal itu dilakukan dalam upaya pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” pungkas Friderica. ( swisma)

Tags: DiblokirInvestasi IlegalPinjol Ilegal
SendShare341Send
Sebelumnya

Berkontribusi Ketenagakerjaan, Huawei Raih Penghargaan Tertinggi di Naker Awards 2024

Selanjutnya

Tidak Hadir di Sidang Prapid, PH John Hendri Sianturi: Penyidik Pidsus Kejatisu Tak Kooperatif

BacaJuga

Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, melaporkan Suyarno pengusaha pemilik billiar ke Polda Sumatera Utara, Rabu (7/5) dinihari.
Bisnis

Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Suyarno Ke Poldasu, Tak Terima Dituding Memeras

7 Mei 2025
Para peserta run Festival yang sedang mengikuti pelaksanaan RUNFEST 2025
Bisnis

Sumut Run Festival 2025, PLN UP3 Lubuk Pakam Siaga Pastikan Keandalan Listrik

1 Mei 2025
Ayu saat melakukan pengecekan kelengkapan peralatan.
Bisnis

Tri Rahayu, Sosok Kartini PLN dari Medan Denai: Srikandi Tangguh Penerang Negeri

1 Mei 2025
Telkomsel serahkan hadiah Grand Prize senilai Rp100 juta kepada Dedi Syahputra pemenang asal Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh General Manager Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel, Agung E Setyobudi, pada Senin, 28 April 2025 di GraPARI Takengon.
Bisnis

Pedagang Asal Bener Meriah Menangkan Hadiah Grand Prize Rp100 Juta Program Digosok Hepi Telkomsel

30 April 2025
Penanaman kopi PT SMGP bersama Polres Mandailing Natal.
Bisnis

PT SMGP-Polres Madina Penanaman 19 Ribu Kopi di Desa Hutabaringin

30 April 2025
Petugas siaga di area pentas pada malam penutupan MTQ kota Medan Ke - 58.
Bisnis

PLN Pastikan Keandalan Listrik, Penutupan MTQ Kota Medan ke-58 Berjalan Lancar

30 April 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In