• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 12, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Bisnis

Terlambat Notifikasi Transaksi Akuisisi, KPPU Denda PT Morula Rp 10 Miliar

1 Oktober 2024
/ Bisnis
854
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Morula Indonesia sebesar Rp10 miliar atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Medika Sejahtera Bersama.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang majelis pembacaan putusan atas perkara nomor 10/KPPU-M/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama PT Morula Indonesia, Senin (30/9/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

BacaJuga

Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Suyarno Ke Poldasu, Tak Terima Dituding Memeras

Sumut Run Festival 2025, PLN UP3 Lubuk Pakam Siaga Pastikan Keandalan Listrik

Tri Rahayu, Sosok Kartini PLN dari Medan Denai: Srikandi Tangguh Penerang Negeri

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza didampingi  Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai anggota Majelis Komisi.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyampaikan, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9 persen saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai akuisisi sebesar Rp38.995.557.580.

Dijelaskannya PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, Tangerang, Padang, Surabaya, Pontianak, Yogyakarta dan Tangerang Selatan.

Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada 25 April 2022.

Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan wajib notifikasi, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Disebutkan, terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60  hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sehingga PT Morula Indonesia harusnya paling lambat menyampaikan notifikasi kepada KPPU pada  28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada 13 Oktober 2022.

Dengan demikian, PT Morula Indonesia dinyatakan terlambat 54 (lima puluh empat) hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terang Daswin Nur, Majelis Komisi memutus PT Morula Indonesia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30  hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). ( swisma)

SendShare342Send
Sebelumnya

Persiapan Akreditasi Internasional FIBAA, Rektor USU Berharap Raih Hasil Maksimal

Selanjutnya

Langkat Juara I Turnamen Sepak Bola Korpri Tahun 2024, Perebutkan Piala Bobby

BacaJuga

Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, melaporkan Suyarno pengusaha pemilik billiar ke Polda Sumatera Utara, Rabu (7/5) dinihari.
Bisnis

Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Suyarno Ke Poldasu, Tak Terima Dituding Memeras

7 Mei 2025
Para peserta run Festival yang sedang mengikuti pelaksanaan RUNFEST 2025
Bisnis

Sumut Run Festival 2025, PLN UP3 Lubuk Pakam Siaga Pastikan Keandalan Listrik

1 Mei 2025
Ayu saat melakukan pengecekan kelengkapan peralatan.
Bisnis

Tri Rahayu, Sosok Kartini PLN dari Medan Denai: Srikandi Tangguh Penerang Negeri

1 Mei 2025
Telkomsel serahkan hadiah Grand Prize senilai Rp100 juta kepada Dedi Syahputra pemenang asal Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh General Manager Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel, Agung E Setyobudi, pada Senin, 28 April 2025 di GraPARI Takengon.
Bisnis

Pedagang Asal Bener Meriah Menangkan Hadiah Grand Prize Rp100 Juta Program Digosok Hepi Telkomsel

30 April 2025
Penanaman kopi PT SMGP bersama Polres Mandailing Natal.
Bisnis

PT SMGP-Polres Madina Penanaman 19 Ribu Kopi di Desa Hutabaringin

30 April 2025
Petugas siaga di area pentas pada malam penutupan MTQ kota Medan Ke - 58.
Bisnis

PLN Pastikan Keandalan Listrik, Penutupan MTQ Kota Medan ke-58 Berjalan Lancar

30 April 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Wapres Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Medan Selayang Juara Umum MTQ ke-58 Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan: Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Langkah Hukum

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In