Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BREAKING: Anak Pejabat Tabrak Warga Pakai Fortuner Dinas Jadi Tersangka, Tak Ditahan karena Alasan Ini!

MAMUJU – Publik Sulawesi Barat (Sulbar) dihebohkan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan seorang pelajar SMA berinisial FA (16).

Putra dari Kabid Aset BPKAD Mamuju, Paharuddin, ini resmi ditetapkan sebagai tersangka usai mobil dinas Toyota Fortuner yang dikemudikannya menabrak dua warga di Kabupaten Mamuju.

Namun, yang menjadi sorotan adalah statusnya yang tidak ditahan meski telah menjadi tersangka.

“Iya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Mengapa Tak Ditahan? Ini Alasannya

Meski berstatus tersangka, FA tidak langsung dijebloskan ke sel tahanan. Penegak hukum mengedepankan pendekatan khusus karena yang berhadapan dengan hukum adalah anak di bawah umur. Polresta Mamuju memastikan penanganan kasus ini akan menggunakan mekanisme diversi, sesuai mandat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga : Drama Tabrakan Maut di Tikungan Maut Cindelaras: Dua Truk Ringsek, Sopir Kritis Diduga Karena ‘Pekat’

“Karena masih di bawah umur, penanganannya kita utamakan diversi. Proses restorative justice ini kami harap bisa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” terang Herman.

Mediasi Berjalan, Tapi Ada Kendala

Upaya damai ternyata sudah dilakukan. Orang tua FA, Paharuddin, disebut telah bertemu dengan para korban dan menyatakan itikad baik.

Paharuddin disebut telah mengganti rugi kerusakan motor dan rumah yang terdampak akibat kecelakaan nahas tersebut.

Sayangnya, mediasi dengan salah satu korban luka berat belum mencapai titik terang. Korban disebut meminta ganti rugi Rp 100 juta, namun keluarga FA baru sanggup memberikan Rp 30 juta untuk biaya pengobatan.

“Walaupun belum sepakat nominal, Pak Kabid tetap berkomitmen memberikan Rp 30 juta sebagai bantuan pengobatan. Dari hasil mediasi, kemampuan beliau baru di angka itu, sementara permintaan korban Rp 100 juta,” beber Herman.

Pemkab Mamuju Turun Tangan, Wabup Angkat Bicara

Vakumnya mediasi tak lantas membuat kasus ini menguap. Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, angkat bicara.

Ia mengaku belum memeriksa langsung Paharuddin karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Namun, Yuki sudah memberi instruksi tegas.

“Beliau (Paharuddin) sudah saya minta untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas insiden ini. Nanti begitu kembali dari Jakarta, akan saya panggil langsung untuk melaporkan penggunaan randis tersebut,” singkat Yuki.

Fakta Mengerikan di Lokasi Kejadian

Kronologi kecelakaan ini terbilang menggegerkan. Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, pada Jumat (6/2) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.

FA yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner dengan kecepatan tinggi hilang kendali hingga menabrak warung dan dua warga yang sedang berada di lokasi.

Akibatnya, dua korban dilarikan ke rumah sakit dengan luka memar dan patah tulang kaki. Sementara mobil Fortuner yang dikemudikan FA ringsek parah. Keempat ban pecah, airbag keluar, dan kaca samping belakang kiri pecah berkeping-keping.

Lebih Mencengangkan: Plat Nomor Palsu dan TNKB Lain di Dalam Mobil

Investigasi lebih lanjut justru menguak fakta baru yang tak kalah mencengangkan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar, AKBP Anidhita Rizal, mengungkapkan bahwa mobil dinas yang dikemudikan FA menggunakan pelat nomor palsu.

“TNKB DC 1032 FJ yang terpasang pada mobil itu ternyata palsu. Nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah DC 1156 A yang memang milik Pemda Kabupaten Mamuju,” ungkap Anidhita, Jumat (6/2/2026).

Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan pemeriksaan internal, polisi menemukan beberapa pasang TNKB lain yang siap digunakan di dalam mobil tersebut.

Hal ini memicu spekulasi publik tentang kemungkinan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Mamuju.

Publik pun menanti langkah tegas Pemkab Mamuju dan proses hukum yang transparan, baik terhadap FA selaku pengemudi maupun penggunaan fasilitas negara yang diduga menyalahi aturan. (FD)

Share: