• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Juli 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

2 Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Batu Bara

25 April 2025
/ Hukum
851
SHARES
1.3k
VIEWS

Batu Bara – Dalam upaya pemberantasan tindak pidana siber, Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan dua pria asal Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) di wilayah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Dua tersangka, FKH (25) dan RG (27), diamankan saat tengah asyik bermain judi online menggunakan aplikasi di handphone Android. Keduanya merupakan warga Huta V Tuunan Sore, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

BacaJuga

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di halaman rumah warga di Jalan Lintas Sumatra. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua pria sedang memainkan judi online jenis Mahjong melalui situs Asia77 dan Kuya4D.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone merek Redmi dan Oppo, masing-masing berisi aplikasi perjudian online dengan sisa saldo Rp500.000 dan Rp800.000. Selain itu, ditemukan bukti aktivitas deposit dan taruhan dalam akun judi dengan nominal Rp100.000 dan taruhan Rp2.000 per putaran.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku saat ini sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” tegas Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K, M.H, M.Sc melalui Humas Iptu Ahmad Fahmi, Kamis (24/4/2025).

AKP Tri Boy menambahkan, pihaknya akan melakukan takedown terhadap situs-situs judi online yang digunakan para pelaku serta melengkapi berkas untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana yang cukup berat. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan proses penahanan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya perjudian online yang merusak moral dan tatanan sosial. (red/ant)

Tags: 2 Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Batu Bara
SendShare340Send
Sebelumnya

PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

Selanjutnya

Bobby Nasution Perbaiki Jalan Provinsi 3 Kabupaten Tahun Ini

BacaJuga

Praktisi hukum, M. Asril Siregar, SH. MH.
Hukum

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

3 Juli 2025
Hukum

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

21 Juni 2025
Hukum

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

20 Juni 2025
Hukum

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • KPU Sumut Akan Gelar PSU, Kamis

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In