METRO,TANJUNGBALAI | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta uang dan barang bukti lainnya, Selasa (21/2/2023).
Keduanya ditangkap di Jalan Sipirok Lingkungan II Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Keduanya masing-masing RH (23) warga Gang Mengkudu Lingkungan IV Kel. Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan MT (32) warga Jalan Binjai Lingkungan III Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Keduanya kita amankan berdasarkan hasil pengembangan. Untuk barang bukti keseluruhannya yang kita amankan diantaranya 36 butir ekstasi, HP merek Oppo, uang Rp 1.4 juta, 1 unit sepeda motor Honda PCX BK 6777 QAI,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Heri)