• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

5 Terdakwa Kasus Pencurian Divonis Bebas di PN Medan

7 Februari 2025
/ Hukum, Medan
853
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus pencurian tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2).

BacaJuga

Polres Palas Terbitkan Status DPO Pelaku Pembunuhan di Desa Hapung

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Menanti Dicokok Polisi

Rico Waas Tekankan Koordinasi Menyeluruh Dalam Penanganan Bencana

Kelima terdakwa, yakni Dedi Saputra (43) warga Jalan Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung, lalu Andria Gandi (39) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, dan Dana Pratama (41) warga Jalan Antara, Kecamatan Medan Area, serta Toto Rusman Hadi (42) warga Jalan Tilak, Kecamatan Medan Kota.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan.

“Memulihkan hak-hak dan nama baik para terdakwa termasuk harkat dan martabat,” jelas dia.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kelima terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

“Para terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU Evi Yanti Panggabean untuk menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Sebab, JPU Evi Yanti sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana masing-masing selama tiga tahun enam bulan.

“Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Yanti.

Sebelumnya JPU Evi dalam surat dakwaan menyebutkan, kelima terdakwa melakukan pencurian tiang internet atau tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo tepatnya di simpang Jalan Gandi, Kecamatan Medan Kota, pada tanggal 17 Oktober 2024 dini hari.

“Namun, perbuatan kelima terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa serta mengamankan barang bukti.

“Akibat perbuatan kelima terdakwa, PT Mora Telematika Indonesia,Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” ujar JPU Evi Yanti dikutip dari Antara. (red)

Tags: 5 Terdakwa Kasus Pencurian Divonis Bebas di PN Medan
SendShare341Send
Sebelumnya

Polda Sumut Bakar Tempat Rawan Narkoba

Selanjutnya

Polres Simalungun Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

BacaJuga

Disela kegiatan apel pagi, Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh menjelas bahwa Polres Palas telah menerbitkan status DPO terhadap pelaku pembunuhan di Desa Hapung Torop.
Hukum

Polres Palas Terbitkan Status DPO Pelaku Pembunuhan di Desa Hapung

5 November 2025
MR (38) bersama barang bukti tanam ganja, menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Palas.
Hukum

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Menanti Dicokok Polisi

5 November 2025
Rico Waas usai mengikuti Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi yang digelar Polrestabes Medan, Rabu (5/11/2025) di Lapangan Benteng Medan.
Medan

Rico Waas Tekankan Koordinasi Menyeluruh Dalam Penanganan Bencana

5 November 2025
Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

5 November 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memimpin pelantikan dan serah terima jabatan sebanyak 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se- wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berlangsung di Adhyaksa Hall Kejati Sumut Jln Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (5/11/2025).
Medan

Kajati Sumut Lantik 5 Asisten dan 15 Kajari, Berikut Nama-namanya

5 November 2025
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Hukum

Polrestabes Medan Fokus Tindak Barak Diduga Sarang Transaksi dan Tempat Konsumsi Narkoba

5 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Pemuda Al Washliyah Dukung Kapolri Mewujudkan Polri Modern, Berintegritas dan Humanis

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Sibolga Ciduk Tiga Pelaku Penganiaya Mahasiswa hingga Tewas di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • TPA Sidiangkat Sidikalang Disorot Publik, Akses Jalan Rusak dan Tumpukan Sampah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Nasution Beri Semangat PSMS Medan Usai Kalah dari Garudayaksa FC

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bertemu BI dan Kadin, Bobby Nasution Bahas Integrasi Pembangunan Antarprovinsi Lewat Forum Gubernur se-Sumatera

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In