• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Bukan Main! Ngaku Teman Ayah Korban, Pria Ini Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kebun Pisang

28 Agustus 2024
/ Hukum, Medan
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Polisi menembak seorang pria berinisial DE (45) karena melawan saat akan ditangkap atas tuduhan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

DE melakukan aksinya dengan mengaku sebagai teman ayah korban dan membawa korban ke kebung pisang. Di lokasi tersebut, korban menjadi mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

BacaJuga

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan awalnya korban disuruh ayahnya membeli rokok. Ketika melintas di areal kebun pisang, korban didekati oleh pelaku.

“Modus pelaku mengaku sebagai teman ayah korban, lalu mengajak korban ke kebun pisang,” katanya, Rabu (28/8/2024).

“Di sana pelaku merudapaksa korban. Pelaku kemudian pergi setelah menyetubuhi korban,” sambungnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Sontak saja orangtua korban yang mendengar lalu melapor kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal.

“Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan, sehingga polisi menembak kaki kanannya,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan sebuah flashdisk berisi video yang menunjukkan pelaku sedang membawa korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” katanya.(ssi/klt)

Tags: Bukan Main! Ngaku Teman Ayah KorbanPria Ini Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kebun Pisang
SendShare341Send
Sebelumnya

Tambah Lagi Saksi yang Diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara Jol Tapek, Ada Direktur PT JJC

Selanjutnya

Pastikan Kelancaran Listrik di PON XXI, PLN Siapkan 53 Genset-21 UPS

BacaJuga

Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In