MEDAN – Polrestabes Medan didemo massa Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara, Jumat (22/11/2024) siang.
Aksi mahasiswa ini menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Erwin dengan laporan polisi LP/B/450/IV/2024/SPKT POLDASUMATERAUTARA. LP ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, namun tujuh bulan berlalu belum ada perkembangan penanganan laporan itu.
Erwin merupakan suami Yanti yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh R, warga Komplek Cemara Asri.
Kasus ini menjadi sorotan mahasiswa, karena laporan tandingan dari pihak terlapor, R, justru ditindak hanya dalam waktu empat hari, dengan menetapkan Yanti sebagai tersangka. Yanti akhirnya divonis 6 bulan karena laporan tersebut.
“Kami meminta Polrestabes Medan tidak tebang pilih dalam menangani kasus LP/B/450 yang dilaporkan oleh saudara Erwin atas dugaan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan luka serius pada korban,” ujar mahasiswa.
Massa mendesak polisi segera mengusut laporan Erwin, dan menahan R yang diduga telah menganiaya kakak iparnya itu.
Aksi mahasisiwa ini sempat memanas saat mencoba meminta Kapolrestabes Medan menemui mereka secara langsung di luar. “Kami ingin Kapolrestabes Medan datang langsung menemui kami,” tegas Sutoyo, Koordinator Aksi.
Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga.
“Kami meminta Kapolrestabes Medan agar lebih objektif dan penuh rasa keadilan dalam penanganan perkara masyarakat dan jangan ada diskriminasi hukum,” ujar Sutoyo.
Kasus ini bermula pada April 2024 di Komplek Cemara Asri, Medan. R diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Sherly. R juga diduga melakukan penganiayaan terhadap kakaknya Sherly, Yanti.
Diawali konflik rumah tangga yang dipicu oleh campur tangan ibu R, inisial LIKA. Sherly kemudian meminta bantuan Yanti untuk menenangkan situasi. Namun R justru diduga melakukan penganiayaan terpadap Sherly dan Yanti.
Erwin, suami Yanti, kemudian melaporkan R atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Namun, hingga kini, penanganan laporan itu belum ada hasilnya.
Sebaliknya, laporan tandingan yang diajukan R terhadap Yanti, justru diproses kilat. Yanti ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 hari dan sudah divonis enam bulan penjara.
“Bagaimana bisa satu laporan diproses begitu cepat, sementara laporan lainnya dibiarkan mandek? Kami tidak butuh apa-apa selain keadilan,” seru Sutoyo dalam orasinya.
Sutoyo mengatajan bahwa kasus ini mencerminkan ketimpangan hukum di Polrestabes Medan.
“Ketika seorang kakak membantu adiknya dalam kasus KDRT, malah justru dilaporkan balik dan langsung dijadikan tersangka dalam empat hari. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, Polrestabes Medan seharusnya mampu berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat untuk menegakkan hukum secara adil. “Polri harus mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan ada keberpihakan!,” tegasnya.
Karena tuntutan mereka belum dipenuhi, mahasiswa menyatakan akan terus melakukan aksi. “Kami tidak akan berhenti. Kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan kami tidak didengar,” pungkas Sutoyo. (Red)