Categories: HukumLifestyle

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polisi, Dinilai Tak Kooperatif dan Kedapatan Live TikTok Saat Dipanggil

JAKARTA – Publik kembali digegerkan dengan kabar hukum terbaru mengenai dokter sekaligus pengusaha skincare terkenal, Richard Lee. Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Keputusan penahanan ini diambil usai Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam. Ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Kronologi Penahanan: Dari Pemeriksaan 4 Jam hingga ke Rutan

Proses hukum yang berujung pada penahanan ini berlangsung cukup alot. Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya siang hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memaparkan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama kurun waktu tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.

Usai pemeriksaan rampung, penyidik tidak langsung membebaskan Richard. Setelah melalui pertimbangan matang, pada pukul 21.50 WIB, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, kondisi tekanan darah, suhu tubuh, dan saturasi oksigennya dinyatakan normal dan layak tahan.

Alasan Polisi Tahan Richard Lee: Tak Patuh dan Asyik Live TikTok

Pertanyaan besar di benak publik adalah, apa yang menyebabkan penyebab Richard Lee ditahan polisi? Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan ini didasari oleh sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Budi Hermanto merinci sejumlah pelanggaran prosedural yang menjadi dasar penahanan tersebut:

  1. Mangkir dari Pemeriksaan Tambahan: Richard Lee tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

  2. Lebih Memilih Live TikTok: Ironisnya, di hari dan jam yang sama saat ia seharusnya memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok.

  3. Melanggar Kewajiban Lapor: Sebagai tersangka, Richard Lee memiliki kewajiban untuk lapor. Ia tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban tersebut, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

“Tersangka sempat tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret tanpa keterangan jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, ia justru melakukan siaran langsung (live) di TikTok,” tegas Budi.

Atas serangkaian tindakan yang dinilai menghambat proses hukum inilah, penyidik akhirnya mengambil langkah tegas. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Saat digiring menuju rutan, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tidak banyak bicara. Ia keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut dengan singkat, “Iya (ditahan).”

Akar Kasus: Dari Dugaan Pelanggaran Konsumen hingga Praperadilan Gagal

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bukanlah perkara baru. Kasus Richard Lee terbaru ini merupakan kelanjutan dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Langkah tersebut kemudian digugat oleh pihak Richard Lee melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pada 11 Februari 2026, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan bisa dilanjutkan hingga ke tahap penahanan seperti yang terjadi saat ini.

Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan kekecewaannya karena konflik hukum ini melibatkan sesama tenaga medis. Ia juga berulang kali membela produknya dengan menyatakan bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin edar dari BPOM.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee dilakukan secara profesional dan transparan. (Red)

adminberita

Recent Posts

MAI Medan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Kawal Program Presiden Prabowo

MEDAN – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan sebagai wadah refleksi dan peningkatan kepedulian, Dewan Pimpinan…

4 jam ago

PT Inalum Diduga Pilih Komponen “KW”, Vendor Klaim Barang Asli Justru Ditolak

MEDAN – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan suku cadang di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)…

8 jam ago

Mentan Tegaskan Harga Minyak Goreng Tidak Boleh Mahal, Ini Harga Minyak Goreng PTPN di Bulan Ramadhan

JAKARTA - Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, pemenuhan kebutuhan pokok…

1 hari ago

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Penyanyi “Nuansa Bening” Tutup Usia di Usia 35 Tahun

JAKARTA – Dunia musik Indonesia berduka. Kabar Vidi Aldiano meninggal dunia pada Jumat, 7 Maret…

1 hari ago

Sumut Foundation Dukung Transparansi dan Profesionalitas Dinas Kesehatan Asahan dalam Pengelolaan Dana BOK

KISARAN - Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait, menyampaikan pandangannya terkait berkembangnya isu dugaan penyimpangan…

2 hari ago

Laporan David 3 Tahun Mangkrak di Poldasu, Diduga Tertipu Rekanan Rp2 M Tender Konser di Pemko Medan

MEDAN - David Gordon Sigalingging bersama Kuasa Hukumnya mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda…

2 hari ago