• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Mei 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Difitnah di Podcast, Razman Nasution Somasi Calon Bupati di Sumut

17 November 2024
/ Hukum
Razman Arif Nasution saat konferensi pers di Hotel LePolonia Medan, Minggu (17/11/2024) siang.

Razman Arif Nasution saat konferensi pers di Hotel LePolonia Medan, Minggu (17/11/2024) siang.

853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Pengacara Razman Arif Nasution melayangkan somasi terhadap SN dan M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP “I”, sebuah organisasi kekerabatan marga yang ada di Sumatera Utara.

Somasi dilayangkan Razman melalui Kantor Hukum RAN Law Firm terkait dugaan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian yang dilakukan SN dan M pada Agustus tahun 2022 lalu.

BacaJuga

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

“Akan saya kejar kalian berdua, SN dan M,” ucap Razman Arif Nasution keras saat temu pers di Hotel Polonia Medan, Minggu (17/11/2024) siang.

Kisruh ini berawal saat Razman mendadak diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Sekretaris Jendral di organisasi tersebut.

Razman protes. Karena pemberhentian itu tanpa alasan, pemberitahuan atau peringatan sebelumnya sesuai AD/ART.

Situasi makin memanas, ketika SN bersama Sekjen M hadir di kanal podcast You Tube Uya Kuya pada 22 Agustus 2022 lalu. Dalam acara itu, SN dan M kemudian mengumbar alasan-alasan pemberhentian Razman.

Omongan SN di kanal podcast You Tube ini membuat Razman berang karena dianggap penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Di kanal itu, SN dan M memberi informasi-informasi yang tidak benar atau fitnah tentang saya,” kata Razman keras.

Di podcast tersebut mereka mengatakan pemberhentian Razman karena tidak berkontribusi kepada organisasi.

“Apa maksudnya tidak berkontribusi? Saya tidak paham. Di mana-mana saya bikin iklan, bahkan di kartu nama, saya selalu sebut organisasi itu. Saya tidak tahu kontribusi apa yang dimaksud. Tidak pernah minta sumbangan ke saya. Kalau pernah minta sumbangan dan tidak saya berikan, mungkin bisa (tidak berkontribusi),” ungkap Razman.

Lalu, ia juga menyinggung omongan SN dan M yang menyebut Razman tidak kompeten.

“Hei Bro.. Saya rasa saya lebih berkompeten dari anda-anda. Kamu mau coba-coba saya ya?,” kesal Razman.

Pengacara kondang ini pun menantang SN dan M membuktikan omongan tersebut, kalau tidak mau urusan itu berlanjut ke ranah hukum.

“Jangan karena dulu anda ingin maju jadi anggota DPR RI atau bupati, lalu nebeng (tenar),” sambungnya.

Saat ini, SN memang diketahui menjadi calon bupati di Sumatera Utara. Razman menegaskan, somasi itu tidak ada kaitannya dengan pilkada 2024.

Protes juga disampaikan Razman terhadap pernyataan M yang mengatakan dirinya membawa dampak buruk pada organisasi tersebut. Pernyataan ini sangat menghina bagi Razman.

“Kapan saya divonis pengadilan melakukan tindakan asusila hingga membawa dampak buruk pada organisasi ini?,” ucap Razman.

Kalau pun itu dikaitkan dengan berbagai konflik yang dihadapi Razman saat itu, ia menyebut hal tersebut konflik entertain dan tidak ada hubungannya dengan organisasi.

Ia mengaku tidak diam lagi atas penghinaan tersebut.

“Selama 28 bulan ini saya diam, tapi tunggu saja akan saya sikat. Demi harga diri saya, saya tidak akan diam lagi!,” ucapnya keras.

Razman menuntut SN bertanggung jawab atas omongan tersebut, dan mampu membuktikannya.

“Buktikan bahwa saya tidak kompeten, tidak berkontribusi dan membawa dampak buruk pada keluarga organisasi,” tegasnya.

Razman mengaku tidak gentar bila SN nantinya terpilih menjadi bupati. Ia mengaku malah lebih bersemangat mengejar kasus ini.

“Bila anda jadi bupati, akan saya kejar terus kasus ini. Apalagi sudah beredar informasi soal calon bupati ini juga terkait LHKPN KPK-nya yang tidak sesuai,” tegasnya.

Dikatakan Razman, ia menderita kerugian material atas pernyataan SN dan M tersebut, karena menyangkut pribadi dan keluarganya. Apalagi video di kanal itu sudah ramai ditonton netizen.

Ia menuntut keduanya menyampaikan permintaan maaf di berbagai media cetak dan elektronik agar kasus ini tidak merembet ke kasus perdata maupun pidana.

Kemudian, menuntut pengembalian posisi Razman pada posisi sebelumnya di organisasi itu.

Razman dan tim hukumnya menegaskan akan membidik keduanya melalui UU ITE atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. (Red)

Tags: Dugaan PenghinaanRazman Nasution Somasi Calon Bupati di Sumut
SendShare341Send
Sebelumnya

KPK Harap DPR Pilih Komisioner Berintegritas

Selanjutnya

KPU Pematangsiantar gelar jalan sehat sosialisasikan pilkada 2024

BacaJuga

Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Rico Waas Mohon Doa dari Calhaj Agar Pembangunan Kota Medan Berjalan Baik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In