DELI SERDANG – Sebuah lokasi judi di Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara digerebek oleh polisi. Namun, dari penggerebakan tersebut, pihak kepolisian hanya berhasil menyita mesin judinya saja.
“Sejumlah mesin judi disita dalam penggerebekan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Priambodo, Kamis (13/6/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu 12 Juni 2024 malam atas adanya informasi dari masyarakat. Petugas yang menerima informasi itu lalu turun ke lokasi.
“Kami menindak tegas tentang laporan warga terkait penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalagunaan narkoba dan kejahatan lainya,” ujarnya.
Raphael menambahkan, pentingnya peran dan dukungan masyarakat dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, dukungan dan sinergitas dari masyarakat juga dibutuhkan demi mewujudkan situasi kamtibmas,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, “Segera laporkan bila mengetahui adanya tindak pidana, seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, dan genk motor. Kami akan tindaklanjuti laporan itu.” (ant/klt)