DELISERDANG – Siswa SMPN 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) diduga tewas usai dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW. Saat ini, guru tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Ya, hasil gelar (perkara) statusnya sudah naik jadi tersangka,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo dilansir dari detikSumut, Sabtu (30/11/2024).
Raphael mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 19 November 2024. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemeriksaan guru tersebut usai berstatus tersangka.
“Hasil gelar tanggal 19 (November),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rindu diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang. Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir.
Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita bahwa dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
“Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali,” kata Hadi, Senin (30/9).
Kemudian, pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampai di RSU Sembiring. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, petugas telah melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban.(dtk/bj)