• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Jampidum Kabulkan 1 Restorative Justice Tersangka Tipinar

6 Agustus 2024
/ Hukum, Nasional
Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB

Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB

851
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa (6/8/2024). Perkara itu menyangkut tersangka bernama Hadrianto alias Anto dari Kejari Kupang.

Hadrianto disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pemeriksaan urine, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, Hadrianto mengonsumsi positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Jampidum menyampaikan beberapa alasan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Hadrianto.

Berdasarkan rilis yang diterima bhinekanews.id, Hadrianto yang bukan seorang residivis ini adalah penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri, bukan seorang bandar maupun produsen. Pernyataan tersebut didukung oleh hasil asesmen BNNP NTT.

Selain itu, karena dirinya disangka dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, ia mendapat kesempatan untuk direhab sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2.

Hadrianto juga ternyata tak pernah direhab sebelumnya, sehingga ini menjadi rehabilitasi pertamanya. Sang istri pun telah memberikan surat jaminan agar menjalani rehab berdasarkan restorative justice. Hadrianto sendiri juga siap untuk menjalani rehabilitasi.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ucap Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum meneruskan perintah dari Jampidum dalam keterangan tertulis.(bc)

Tags: Jampidum Kabulkan 1 Restorative Justice Tersangka Tipinar
SendShare340Send
Sebelumnya

Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tol Japek

Selanjutnya

Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In