• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang

6 Agustus 2024
/ Hukum, Nasional
Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB

Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB

851
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Selasa (6/8/2024).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) dan Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

BacaJuga

Dinilai Lamban Tangani Pasca Banjir, GPA Aceh Minta Prabowo Copot Kepala BNPB

Relawan Sahabat Setia Hasyim Kecam Keras Penyebaran Fitnah, Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB, membeli handphone dengan memberikan uang sebesar Rp220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana tujuan tersangka membeli adalah untuk anak tersangka yang masih sekolah.

Bahwa Saksi Muhammad Marub alias Ayub setelah berhasil menjual Handphone tersebut langsung memberikan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm). Bahwa Saksi Muhammad Marub alias Ayub menjualkan 1 (satu) Handphone merk Oppo A15 Warna biru Misteri No. Imei 867756053437314 Imei 2 867756053437306 tersebut tanpa kotak dan charger di bawah harga pasar.

“Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Arifin, S.H. serta Jaksa Fasilitator Haryati, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ucap Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

  1. Tersangka Angga bin Sujang dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka Jumadi Als Jum bin Rota dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
  3. Tersangka I Wahyu Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) dan Tersangka II Nurfaizal Yushad dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  4. Tersangka Syawal bin Amirullah dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Hasrawati Rahim als Hasra binti Abd Rahman dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  7. Tersangka Queency Nathanael Mukuan dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Evan Tavano Hadimas Kalesaran dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Wagiyono dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Rinawati binti Siswo Widarto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutup Harli.

Post Views: 2

Tags: Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang
SendShare340Send
Sebelumnya

Jampidum Kabulkan 1 Restorative Justice Tersangka Tipinar

Selanjutnya

Kerusuhan di Bangladesh Kian Parah, KBRI Tingkatkan Status Siaga

BacaJuga

Ketua GPA Aceh, Dr. Hifjir
Nasional

Dinilai Lamban Tangani Pasca Banjir, GPA Aceh Minta Prabowo Copot Kepala BNPB

13 Desember 2025
Inisiator Relawan Sahabat Setia Hasyim, Ade O. Sihombing
Hukum

Relawan Sahabat Setia Hasyim Kecam Keras Penyebaran Fitnah, Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

26 November 2025
Hukum

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

14 November 2025
Hukum

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025
Hukum

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025
Hukum

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • 100 Hari Kerja Rico-Zaki Diapresiasi Akademisi dan Budayawan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pj Gubernur Sumut Pastikan Persiapan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Sheila On 7 akan Konser Medan, Tiket Dijual 30 April

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Gubsu Bobby Nasution : Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Sutarto Minta Pemprov Sumut Jaga Stabilitas Harga Sembako dan Stok BBM Jelang Natal & Tahun Baru

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In