• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Juli 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

JAMPIDUM Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bontang

24 April 2025
/ Hukum
851
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 24 April 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Oktavianus Pakiding alias Otto anak dari (Alm) Yohanes Tande dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BacaJuga

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Kronologi bermula pada hari Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka diketahui berangkat menuju rumah temannya yang terletak di belakang Toko X-Toys, Kota Bontang. Setelah itu, Tersangka melanjutkan aktivitas dengan berjalan-jalan di sekitar kota.

Sekitar pukul 14.04 WITA, saat melintas di Jalan Mulawarman Saleba, Gang Angklung 1 RT 06, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Tersangka melihat sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.rumah tersebut belum dilengkapi pintu dan tampak tidak ada orang di sekitarnya.

Melihat situasi tersebut, Tersangka kemudian masuk ke dalam bangunan. Saat berada di dalam, Tersangka mengetahui bahwa ada seorang pekerja yang sedang bekerja di bagian belakang rumah. Namun, Tersangka tetap melanjutkan aksinya dengan mengambil barang-barang yang ada di ruang tengah.
Barang-barang yang diambil berupa satu unit mesin bor merek BOSCH berwarna biru dan satu unit mesin ketam merek MAKITA berwarna merah. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Tersangka langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, Kasi Pidum Ridhayani Natsir, serta Jaksa Fasilitator Armilda Marva menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Iman Wijaya.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 (Dua) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Purna Irawan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2. Tersangka Abdul Aziz Ferdiansyah pgl Azis bin Fauzan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (bc)

Tags: JAMPIDUM Setujui 3 Restorative JusticePerkara Pencurian di Bontang
SendShare340Send
Sebelumnya

Rico Waas Terima Foto Indah Kota Medan dari Udara

Selanjutnya

Kejati Kepri Gelar JMS di SMAN 3 dan SMAN 4 Batam, Ajak Siswa dan Guru Jauhi Napza dan Bullying

BacaJuga

Praktisi hukum, M. Asril Siregar, SH. MH.
Hukum

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

3 Juli 2025
Hukum

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

21 Juni 2025
Hukum

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

20 Juni 2025
Hukum

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • KPU Sumut Akan Gelar PSU, Kamis

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Belum Genap Setahun Almaz Fried Chicken Hadir, Kini Sudah Ekspansi Outlet Hingga Bukit Tinggi – Sumatera Barat

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Deputi Kemenkop RI Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung KP BSD dan Pabrik AMDK

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In