• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Juli 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka CPO

23 April 2025
/ Hukum
853
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4) lalu.

BacaJuga

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).

Harli menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali Muhtarom.

“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Kendati demikian, Harli mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. Apakah murni hasil suap yang diterimanya atau bukan.

“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” katanya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.(cnni/js)

SendShare341Send
Sebelumnya

Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

Selanjutnya

Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

BacaJuga

Praktisi hukum, M. Asril Siregar, SH. MH.
Hukum

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

3 Juli 2025
Hukum

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

21 Juni 2025
Hukum

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

20 Juni 2025
Hukum

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • KPU Sumut Akan Gelar PSU, Kamis

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Deputi Kemenkop RI Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung KP BSD dan Pabrik AMDK

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In