JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Kamis (19/9/2024).
Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
“Adapun ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SW selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, GT selaku Branch Manager KCP Rengat, PA selaku Direktur PT Asset Pacific,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.
Diketahui PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu telah melakukan TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)