• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejaksaan Serahkan Tersangka-Barbuk Kasus Dugaan Tipikor Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

17 Oktober 2024
/ Hukum, Nasional
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MUSI BANYUASIN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (barkbuk) terhadap tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, dan tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023, Kamis (17/10/2024).

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

RD dan MH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2024. Mereka ditahan di Rutan Palembang.

RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.

Setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Kelas IA Palembang,” terang Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.(bc)

Tags: Kejaksaan Serahkan Tersangka-Barbuk Kasus Dugaan Tipikor Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Musi Banyuasin
SendShare341Send
Sebelumnya

Kendalikan Narkoba dari Penjara, Napi Asal Langkat Dituntut Mati

Selanjutnya

Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Tipikor, Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In