• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

8 Mei 2025
/ Hukum, Nasional
855
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menahan sembilan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya indikasi kerja sama bisnis fiktif antara PT Telkom dan sejumlah perusahaan swasta dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

BacaJuga

Polres Palas Terbitkan Status DPO Pelaku Pembunuhan di Desa Hapung

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Menanti Dicokok Polisi

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

“Berdasarkan hasil penyidikan, PT Telkom Indonesia diduga telah menjalin kemitraan dengan sembilan perusahaan swasta untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana perusahaan. Pengadaan tersebut dikelola melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ujar Syahron dalam siaran tertulisnya.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Syahron proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif. “Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa dan instalasi sistem gas,” lanjut Syahron.

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dalam skema fiktif ini antara lain:

1. PT ATA Energi

2. PT International Vista Quanta

3. PT Japa Melindo Pratama

4. PT Green Energy Natural Gas

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

6. PT Forthen Catar Nusantara

7. PT VSC Indonesia Satu

8. PT Cantya Anzhana Mandiri

9. PT Batavia Prima Jaya

Syahron menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa pengadaan dilakukan di luar cakupan core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, serta diduga melanggar AD/ART perusahaan.

Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan:

1. AHMP (mantan GM Enterprise Segment PT Telkom)

2. HM (mantan Account Manager PT Telkom)

3. AH (mantan Executive Account Manager PT Infomedia)

4. NH (Dirut PT ATA Energi)

5. DT (Dirut PT International Vista Quanta)

6. KMR (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)

7. AIM (Dirut PT Forthen Catar Nusantara)

8. DP (Dirkeu PT Cantya Anzhana Mandiri)

9. RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya)

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan, sementara satu tersangka lainnya, DP, ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan,” pungkasnya.(bar/bc)

Tags: Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
SendShare342Send
Sebelumnya

JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

BacaJuga

Disela kegiatan apel pagi, Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh menjelas bahwa Polres Palas telah menerbitkan status DPO terhadap pelaku pembunuhan di Desa Hapung Torop.
Hukum

Polres Palas Terbitkan Status DPO Pelaku Pembunuhan di Desa Hapung

5 November 2025
MR (38) bersama barang bukti tanam ganja, menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Palas.
Hukum

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Menanti Dicokok Polisi

5 November 2025
Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

5 November 2025
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Hukum

Polrestabes Medan Fokus Tindak Barak Diduga Sarang Transaksi dan Tempat Konsumsi Narkoba

5 November 2025
Tim Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang, Jalan Sudirman No. 5, Lubuk Pakam terkait pengelolaan Dana BOS, Senin (3/11/2025).
Hukum

Jaksa Geledah Kantor Kemenag Deliserdang

4 November 2025
Hukum

Bandar Baru, Sibolangit, Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi. Kapolsek PancurBatu: Terima Kasih Infonya

4 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Pemuda Al Washliyah Dukung Kapolri Mewujudkan Polri Modern, Berintegritas dan Humanis

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Sibolga Ciduk Tiga Pelaku Penganiaya Mahasiswa hingga Tewas di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • TPA Sidiangkat Sidikalang Disorot Publik, Akses Jalan Rusak dan Tumpukan Sampah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Empat Langkah Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In