• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Mei 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

8 Mei 2025
/ Hukum, Nasional
851
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menahan sembilan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya indikasi kerja sama bisnis fiktif antara PT Telkom dan sejumlah perusahaan swasta dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

BacaJuga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

“Berdasarkan hasil penyidikan, PT Telkom Indonesia diduga telah menjalin kemitraan dengan sembilan perusahaan swasta untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana perusahaan. Pengadaan tersebut dikelola melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ujar Syahron dalam siaran tertulisnya.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Syahron proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif. “Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa dan instalasi sistem gas,” lanjut Syahron.

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dalam skema fiktif ini antara lain:

1. PT ATA Energi

2. PT International Vista Quanta

3. PT Japa Melindo Pratama

4. PT Green Energy Natural Gas

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

6. PT Forthen Catar Nusantara

7. PT VSC Indonesia Satu

8. PT Cantya Anzhana Mandiri

9. PT Batavia Prima Jaya

Syahron menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa pengadaan dilakukan di luar cakupan core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, serta diduga melanggar AD/ART perusahaan.

Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan:

1. AHMP (mantan GM Enterprise Segment PT Telkom)

2. HM (mantan Account Manager PT Telkom)

3. AH (mantan Executive Account Manager PT Infomedia)

4. NH (Dirut PT ATA Energi)

5. DT (Dirut PT International Vista Quanta)

6. KMR (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)

7. AIM (Dirut PT Forthen Catar Nusantara)

8. DP (Dirkeu PT Cantya Anzhana Mandiri)

9. RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya)

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan, sementara satu tersangka lainnya, DP, ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan,” pungkasnya.(bar/bc)

Tags: Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
SendShare340Send
Sebelumnya

JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

BacaJuga

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan: Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Selayang Juara Umum MTQ ke-58 Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Langkah Hukum

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata”

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution akan Ganti Pola Bantuan Rumah Ibadah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In