• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Mei 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejati Papua Barat Tahan 4 Tersangka Perkara Tipikor Kredit BRI Manokwari, Rugikan Negara Rp7,3 Miliar

1 September 2024
/ Hukum
851
SHARES
1.3k
VIEWS

PAPUA BARAT –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada periode 2020-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksan Tinggi Papua Barat (Kajati) Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam keterangan rilisnya, Sabtu (31/8/2024).

BacaJuga

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Zamzani, Mardiantos Suryo, Daniel Mohde Yakobus, dan Irwan P Wijaya. Penetapan ini diumumkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan nomor:

1. Prin – 05/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Muhammad Zamzani
2. Prin – 10/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Mardiantos Suryo
3. Prin – 11/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Daniel Mohde Yakobus
4. Prin – 12/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Irwan P Wijaya

“Keempat saksi telah memberikan keterangan kooperatif kepada penyidik. Kasus ini melibatkan dugaan rekayasa kredit oleh Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus yang bekerja sebagai pegawai Bank BRI, bersama dengan Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit kepada nasabah yang hanya meminjam identitas,” ujar Kajati.

Dalam skema tersebut, Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang memiliki proyek pemerintah namun kekurangan modal, diduga meminta bantuan dari Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus untuk memproses kredit.

“Kredit tersebut diduga direkayasa untuk disetujui oleh Bank BRI, di mana uang hasil pencairan kredit dari sebelas nasabah sebagian besar digunakan untuk membiayai proyek dengan memberikan fee kepada nasabah pinjam nama,” kata Syarifuddin.

Tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:

– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil analisa audit internal BRI Papua, ternyata, terdapat kerugian sekira 7,3 miliar yang dilakukan oleh keempat tersangka.

“Sementara kerugiannya 7,3 Miliar. Nanti akan kami hitung kembali. yang jelas, malam ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhadap para tersangka,” pungkasnya.(Bc)

 

Tags: 3 MiliarKejati Papuakredit BRI ManokwariRugikan Negara Rp7Tersangka Tipikor
SendShare340Send
Sebelumnya

Plt Kepala BPS: Kelas Menengah Didominasi Gen Z dan Alpha, Paling Boros Soal Makanan

Selanjutnya

Car Free Day, Warga Nikmati Makanan dan Cemilan Disediakan Polda Sumut

BacaJuga

Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Rico Waas Mohon Doa dari Calhaj Agar Pembangunan Kota Medan Berjalan Baik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In