• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 5, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejati Sumsel Serahkan Terpidana Penipuan Al Naura Karima Pramesti ke Kejari Palembang

26 Oktober 2024
/ Hukum
854
SHARES
1.3k
VIEWS

SUMSEL – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.

BacaJuga

Relawan Sahabat Setia Hasyim Kecam Keras Penyebaran Fitnah, Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang,” sebut Vanny

Lanjutnya, upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

“Bahwa AL NAURA KARIMA PARAMESTI BINTI ALAMSYAH NAS (AL) sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri palembang yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP,” sebut Vanny.(Bc)

Post Views: 3

Tags: Kejari PalembangKejati SumselTerpidana Penipuan
SendShare342Send
Sebelumnya

Warga T. Morawa Ditemukan Tewas di Medan Johor

Selanjutnya

5 Bulan Buron, Ngaku Mantan Ketua Ormas Gelapkan NMax

BacaJuga

Inisiator Relawan Sahabat Setia Hasyim, Ade O. Sihombing
Hukum

Relawan Sahabat Setia Hasyim Kecam Keras Penyebaran Fitnah, Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

26 November 2025
Hukum

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

14 November 2025
Hukum

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025
Hukum

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025
Hukum

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025
Hukum

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

9 November 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Gubernur Bobby Nasution Tancap Gas Kembalikan Kejayaan Olahraga Sumut

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hindarkan ASN dari Judol, Gubernur Bobby Nasution Akan Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In