• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

21 Agustus 2024
/ Hukum, Nasional
852
SHARES
1.3k
VIEWS

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan RC sebagai tersangka, Rabu (21/8/2024), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 s/d Juni 2023 tersebut ditahan akibat terlibat dalam kasus korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, setelah tim penyidik mengumpulkan alat dan barang bukti sesuai yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dari hasil penyelidikan, RC yang juga terjerat dalam kasus pengadaan aplikasi SANTAN TA 2021 ini dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25.885.165.625.

Mengenai modus operandi RC soal keterlibatannya dalam proyek jaringan informasi, Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangannya menyebut “Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup.”

Atas tindakannya, RC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara Subsidair, RC dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa 173 (Seratus tujuh puluh tiga) orang saksi,” tutupnya.(bc)

Tags: Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023
SendShare341Send
Sebelumnya

Tersangka Lakalantas Dimaafkan Lewat Keadilan Restoratif

Selanjutnya

Jampidum Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan di Palu

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kerjasama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, Jampidum Kejagung Terima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korea Selatan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In