SUMSEL – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/ Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/11/2024).
Dugaan korupsi ini terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Kejati Sumsel yaitu dengan kembali menetapkan seorang Tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan inisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
“PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 (tujuh) kali dan untuk Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024, telah diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada Tanggal 04 Oktober 2024. Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Para Saksi maupun Para Tersangka, lanjutnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Milyar. Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020.
Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
“Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” tutup Vanny.(Bc)