• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Mei 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejati Sumut Selesaikan 106 Perkara Dengan Keadilan Restoratif

31 Desember 2024
/ Hukum
853
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan 106 perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sepanjang tahun 2024.

“106 perkara yang dihentikan dengan restorative justice berasal dari 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa (31/12).

BacaJuga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Dia menjelaskan, penghentian perkara dengan restorative justice bagian dari penerapan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang lebih humanis.

“Pendekatan RJ dilakukan dengan menghadirkan jaksa penuntut umum sebagai fasilitator yang mempertemukan tersangka dan korban serta keluarga mereka,” ujar dia.

Tujuannya adalah, lanjut dia, untuk mencari solusi yang mengedepankan hati nurani, dengan tujuan menyelesaikan perkara tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

“Dalam proses hukum ini, jaksa bertindak sebagai fasilitator yang berupaya menyelesaikan perkara dengan cara damai, agar memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” sebut Adre.

Sebagai hasil dari penerapan restorative justice ini, lanjut dia, Kejari Medan meraih peringkat pertama terbaik dalam penyelesaian perkara dengan restorative justice.

Sementara itu, Kejari Asahan dan Kejari Gunungsitoli masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga.

Sedangkan untuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), peringkat terbaik pertama diraih Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli diikuti oleh Cabjari Toba Samosir di Porsea dan Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan.

Dia menambahkan, penghargaan juga diberikan untuk kategori video restorative justice terbaik. Dimana Kejari Labuhan Batu Selatan meraih peringkat pertama, disusul oleh Kejari Tanjung Balai di peringkat kedua, dan Kejari Humbang Hasundutan di peringkat ketiga.

Pihaknya menegaskan, pendekatan restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih mendekatkan pada keadilan sosial dan kemanusiaan.

Dengan metode ini, diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat dengan mengedepankan hati nurani.

“Kejaksaan akan terus mengimplementasikan restorative justice untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat dan dapat diselesaikan melalui cara damai, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Adre Wanda Ginting dikutip dari Antara. (red/ant)

Tags: Kejati Sumut selesaikan 106 perkara dengan keadilan restoratif
SendShare341Send
Sebelumnya

Polisi Siapkan Titik Parkir Malam Tahun Baru di Lapangan Benteng

Selanjutnya

PN Medan Tangani 950 Perkara Narkoba 4 Terdakwa Dihukum Mati

BacaJuga

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025
Hukum

Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

8 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution akan Ganti Pola Bantuan Rumah Ibadah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Suyarno Ke Poldasu, Tak Terima Dituding Memeras

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Wapres Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In