• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 12, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

KPK Sita Rp48,5 Miliar Dalam Perkara Bupati Labuhan Batu

30 April 2024
/ Hukum
855
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

“Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

BacaJuga

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik. Ali menjelaskan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan sehingga besar kemungkinan masih ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024) malam. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Labuhan Batu bernama Yusrial S Pasaribu, sedangkan satu lainnya adalah pihak swasta bernama Wahyu S Siregar. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK.

Dengan demikian, sudah enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu. Sebelumya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Erik, KPK juga menahan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fajar Syahputra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Yusrial dan Wahyu merupakan kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Agar dapat ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek, kontraktor diminta untuk memberikan imbalan sebesar 5-15 persen dari nilai proyek kepada Bupati Labuhan Batu.

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka kasus dugaan korupsi lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan digiring menuju tempat ekspos penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka kasus dugaan korupsi lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan digiring menuju tempat ekspos penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Menurut Ali, ada beberapa hal yang ditemukan dari proses penyidikan. Di antaranya kode khusus yang disampaikan kepada kontraktor untuk menyebut bupati sebagai istilah ”Bos” dan ”Labuhan Batu 1”.

”Dari fakta-fakta itu, KPK melakukan penangkapan (OTT) yang sudah kami ungkap beberapa waktu lalu sebesar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar yang kini terus kembangkan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan-penerimaan dari fee proyek-proyek yang ada di Labuhan Batu,” ucapnya.

Dengan adanya enam tersangka, lanjut Ali, tidak tertutup kemungkinan ke depan bakal ada tersangka lain apabila dari pemanggilan saksi-saksi ditemukan kecukupan alat bukti. (Red)

Tags: KPK Sita Rp48.5 Miliar Dalam Perkara Bupati Labuhan Batu
SendShare342Send
Sebelumnya

Ihwan Ritonga : Pemerintah Daerah Harus Aktif Lakukan Pembinaan Olahraga

Selanjutnya

Kasus Mega Korupsi 271 T Menuai Kecurigaan, PP GPA dan PP HIMMAH Geruduk Kantor Kejagung RI

BacaJuga

Hukum

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Medan Selayang Juara Umum MTQ ke-58 Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan: Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Langkah Hukum

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata”

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In