MEDAN-Seorang pria ditangkap tim gabungan Sat Intel Polrestabes Medan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriawati berinisial RI berusia 14 tahun di sebuah masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Diperoleh keterangan, pelaku bernama HG (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tabung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di kediamannya.
“Dia diduga melanggar pasal tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom, Sabtu (14/1/2023).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.
Korban dicabul pelaku pada Selasa 15. november 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid.
Kemudian, sesampainya korban di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan.
Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban bernama Asrila (42) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, terang Kompol Fathir
Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku bernama Heri Gunawan (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan mengaku sebagai pacar korban, ” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu Karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab. ( red).