Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Juni 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Pelaku pencabulan Anak di Bawah Umur  Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

15 Januari 2023
/ Hukum
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Seorang pria ditangkap tim gabungan Sat Intel Polrestabes Medan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriawati berinisial RI berusia 14 tahun di sebuah masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Diperoleh keterangan, pelaku bernama HG (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tabung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di kediamannya.

BacaJuga

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

“Dia diduga melanggar pasal  tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom, Sabtu (14/1/2023).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.

Korban dicabul  pelaku pada Selasa 15. november 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid.

Kemudian, sesampainya korban di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan.

Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban bernama Asrila (42) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, terang Kompol Fathir

Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku bernama Heri Gunawan (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan mengaku sebagai pacar korban, ” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu Karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab. ( red).

 

SendShare341Send
Sebelumnya

Cegah Geng Motor dan Kejahatan Jalanan, Tim Gabungan Polrestabes Medan Patroli Malam

Selanjutnya

Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut, Kebersamaan dalam Keberagaman

BacaJuga

Hukum

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025
Hukum

Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

8 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

7 Juni 2025
Hukum

Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong : Bolak-balik BAP Lama

7 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong : Bolak-balik BAP Lama

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In