MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindakan pidana penganiayaan terhadap Yanty dinilai banyak keganjilan. Sejak penangkapan, penetapan tersangka hingga munculnya dua SPDP dengan nomor tanggal yang sama dan telah ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Hal ini disampaikan Khilda Handayani SH MH dan Sindroigolo Wau SH MH selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson merupakan suami dan Sherly yang merupakan adik Yanty seusai mendampingi kliennya mengantarkan surat mohon perlindungan dan perhatian khusus Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Marbun, Senin (29/04/24).
SPDP yang dimaksud Nomor : B/376/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 7 April 2024 yang diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum pada 9 April 2024, berisikan empat point akan tetapi tidak mencantumkan penetapan tersangka dan hasil laporan gelar perkara.
“Namun setelah pengajuan keberatan oleh kuasa hukum Yanty dengan pihak Penyidik yang menangani perkara tersebut Aiptu Manad P Sianipar langsung menyatakan salah ketik,” ujar Khilda Handayani SH MH.
Kemudian pada 23 April 2024 menyerahkan SPDP yang telah diperbaiki. Namun setelah ditelaah hanya merubah isinya dengan menambahkan dua point sehingga menjadi enam point, yakni surat penetapan tersangka dan laporan hasil perkara.
Khilda Handayani SH MH dan Sindroigolo Wau SH MH selaku kuasa hukum Yanty berharap Kapolrestabes Medan berlaku adil dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta agar laporan Erwin Henderson ke Polda Sumut ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses, agar penegakan hukum tersebut dapat berjalan seperti kerasnya penegakan hukum yang dialami oleh istri dari pelapor saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya Erwin melaporkan Lili Kamso dan Roland ke Polda ke Sumatera Utara pada 11 April 2024 dengan Nomor : LP/B/450/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama dalam Pasal 351 Jo 170 Kuhpidana.
Di sisi lain, diketahui Yanti telah menjalani masa penahanan selama 21 hari atas laporan Lili Kamso atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan/yang saat ini yanti ditahan semenjak 8 april 2024
Khilda berpendapat penangkapan tersebut terlalu dini. Dikarenakan laporan tersebut dilakukan dimulai 5 April 2024 akan tetapi penegakan hukumnya atau upaya paksanya langsung berjalan dalam bentuk penangkapan di tanggal 8 April 2024.
“Mirisnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam satu hari tersebut, tanggal 6 April 2024, mengeluarkan 3 surat sekaligus, yakni surat perintah penyidikan selanjutnya surat penangkapan dan surat penetapan tersangka, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/651/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 6 April 2024. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/365/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024. Surat Ketetapan tentang penangkapan tersangka No.SP.Tap/337/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024,” ujar Khilda.
Khilda berpendapat bahwa yang dilaporkan adalah pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan ini adalah delik aduan prosesnya harus ada pembuktian baik itu penyelidikan, penyidikan yang prosesnya harus berjalan berdasarkan peraturan Kapolri.
Terkait bukti pada peristiwa terjadi di dalam rumah tersebut hanya ada 4 orang. Yakni Sherly, Lili kamso, Roland (suami Sherly) dan Yanti selaku terlapor bersama Erwin Henderson serta 3 orang anak-anak sherly berada diteras rumah saat itu.
“Tentunya anak di bawah umur tidak bisa diambil keterangannya,” ucap Khilda.
Sementara dari laporan Lili Kamso ke polisi, Sherly tidak pernah diperiksa baik sebagai undangan maupun sebagai saksi dalam penyidikan. Dan juga CCTV dijadikan sebagai petunjuk dan untuk kebenarannya harus dibutuhkan keterangan ahli. Namun mirisnya, Yanty langsung ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.
Diungkapkan Khilda, perkara tersebut berawal adanya pertengkaran pasutri Roland dan Sherly yang kemudian mengarah pada kekerasan fisik yang terjadi di dalam rumah yang beralamat di Kompleks Perumahan Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024 lalu.
Saat itu, Sherly merasa ketakutan dan kemudian menelpon kakaknya yakni Yanty untuk datang. Kemudian Yanty bersama suaminya, Erwin Henderson, serta membawa ketiga anaknya yang di bawah umur ke rumah Sherly. Tiba di rumah Sherly, Yanty langsung masuk dan meminta agar tidak bertengkar. Nyatanya saat itu suasana semakin riuh. Tidak hanya pertengkaran mulut namun menjurus pada kekerasan.
Masih dalam keterangan persnya, Erwin juga menceritakan ia langsung meminta tolong kepada tetangga maupun sekurity namun saat itu tidak ada yang datang. Khawatir akan keselamatan istri dan adik ipar yang berada di dalam rumah, kemudian mengambil langkah untuk mematikan Stud meteran listrik agar yang di dalam rumah keluar.
Diutarakannya, saat keluar, istrinya bersama adik ipar dari dalam rumah akhirnya ada dua orang pria yang mengaku kerabat dari keluarga Roland yang selanjutnya dilakukan pertemuan oleh kedua keluarga dan sepakat masalah selesai secara kekeluargaan.
Akan tetapi di luar dugaan justru Lili Kamso membuat pengaduan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Yanty saat melerai pertengkaran antara Roland dengan Sherly.
Penangguhan Ditolak
Begitu juga saat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yanty. Kuasa hukum menyebut penyidik Aiptu Manad secara tegas tidak mengabulkan dengan alasan “disposisi pimpinan baru dan hasilnya tidak dapat ditangguhkan harus berdamai dan meminta kepada Sherly untuk kembali ke suaminya serta agar kembali memeluk keyakinan agama sebelumnya”.
Tentunya hal tersebut menjadi pertimbangan kembali oleh Sherly, karena masalah keyakinan merupakan Hak Azasi bagi dirinya.
“Itu adalah pilihan sullit bagi diirnya, kakak saya itu datang karena mau meredakan pertengkaran dan mencegah adanya kekerasan fisik saat pertengkaran rumah tangga. Dan selain itu karena tidak tahan dengan perlakukan Roland yang bukan sekali ini saja terjadi, maka kita juga telah melaporkannya ke Poldasu,” ucap Sherly.
Laporan diterima langsung KA SPKT Poldasu ub KA Siaga III, AKP Nasri Ginting SH, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara, Tanggal 9 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto 45 yang terjadi di dalam sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024.
Sherly pun menyebutkan bahwa saat ini perkara KDRT yang dilaporkan tengah berproses di Subdit IV Krimum Polda Sumatera Utara.
Di akhir temu pers, Khlida meminta agar perkara yang dilaporkan klien juga mendapat porsi yang sama di mana penyidik bisa juga menangkap pelaku demi tegaknya rasa keadilan.
Sampai berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum menjawab konfirmasi dari awak media perihal di atas. (Ris/red)