• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Permohonan RJ Perkara Narkoba dari Kejati Kepri Disetujui Jampidum

30 Oktober 2024
/ Hukum
851
SHARES
1.3k
VIEWS

TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau S.H., M.Hum., didampingi Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Nurul Anwar, S.H., M.H., dan Rusmin, S.H., M.H., serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 perkara pidana narkotika di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Ri yang diwakili Wahyudi, S.H., M.H., melalui sarana virtual, Rabu (30/10/2024).

Bahwa perkara tersebut atas nama Tersangka ALNADWI ABDULGHANI MOFAREH N melanggar Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu, bahwa pada hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, pada saat tersangka ALNADWI ABDULGHANI MOFAREH N sedang berada di luar tepatnya di Depan Lobby Hotel Yello di Jalan Duyung Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, saat itu tersangka didatangi seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal (belum tertangkap) yang menawarkan narkotika jenis ganja paketan Rp.200.000, dimana saat tersangka menerima narkotika jenis ganja.

Laki-laki tersebut berkata kepada tersangka, “Jika kamu mau ganja lagi agar hubungi nomorku.”

Lalu tersangka mendapatkan nomor laki-laki tersebut. Selanjutnya tersangka membawa narkotika jenis ganja ke dalam kamarnya di Lovina Inn Residence, di Jalan Engku Putri Utara Teluk Tering Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Lalu tersangka memakai narkotika jenis ganja dengan cara membakar dan menghirup asap hasil pembakaran hingga kemudian tertidur pulas.

Pada tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib, saat bangun tidur tersangka kembali menghisap ganja. Setelah itu tersangka menghubungi laki-laki yang menawarkan ganja untuk memesan kembali.

Lalu sekira pukul 23.00 WIB, tersangka dan laki-laki yang menawarkan ganja tersebut bertemu di parkiran motor depan Hotel Marriot Habrour Bay dimana tersangka menerima paketan ganja seharga Rp.400.000.

Setelah itu tersangka kembali ke penginapan Lovinna Inn residence dengan berjalan kaki.

Saat menuju ke penginapan, tersangka didatangi oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri yang langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 2 bungkus plastik bening, 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan daun kering ganja dengan berat Netto 1,1 gram dan 1 buah plastik bening yang di dalamnya berisi daun kering ganja dengan berat Netto 1,6 gram gram.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 184/10221/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian atas nama WAHYUL AMRI SE/NIK.P80249 dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi daun kering dengan berat 2,70 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB 2211/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Foreksik Polda Riau barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi daun kering dengan berat 2,70 gram milik tersangka bernama ALNADWI, ABDULGHANI MOFAREH N adalah positif mengandung narkotika jenis ganja, yakni Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan penyelesaian penanganan perkara melalui rehabilitasi terhadap tersangka selama 1 bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(Bc)

Tags: Kejati Kepri Disetujui JampidumPerkara NarkobaPermohonan RJ
SendShare340Send
Sebelumnya

Debat Pertama Pilgubsu : Diminta Tanggapi Terkait Muatan Lokal, Edy Malah Bicara Budi Pekerti

Selanjutnya

Soal Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Sebut Hasan Justru Koreksi Kinerja Edy

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In