MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tim Opsnal Unit 2 Subdit III berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan di kawasan Medan Selayang, Minggu (8/2/2026) malam.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Mereka diduga kuat sebagai kurir dan pengedar yang memasok ganja dari Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.
Dari lokasi kejadian di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat bersih total 20 kilogram, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kemudian, satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang digunakan sebagai sarana transportasi barang haram tersebut, juga turut diamankan.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba dari Aceh ke Medan. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menyamarkan diri dalam aksi pembelian terselengubung (undercover buy).
Setelah memastikan target, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku di lokasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM, warga Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, BM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika antardaerah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan, termasuk analisis IT dan penelusuran jaringan guna menangkap aktor utama di balik peredaran ini. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal,” ujar AKBP Henri Sibarani.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (Red)
KABANJAGR – Setelah hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Holmes Purba, pemilik…
JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo hari ini resmi membuka pendaftaran program…
MEDAN - Kehadiran Wamen Perindustrian RI Faisol Riza ke Kampus Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI)…
MEDAN - Ketua Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumatera Utara, Abdul Thaib Siahaan, menegaskan komitmennya…
MEDAN - Mundurnya dua pejabat eselon II Pemprovsu, yakni Kadis Perindag ESDM dan Kadis PUPR,…