• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Polda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

6 November 2024
/ Hukum
852
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan. Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luar negeri. Sebanyak dua egen pengiriman.

Sementara tujuh korban diamankan tim satgas TPPO yakni N, IAP, R, KW, S, RS dan MA.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024.

“Para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” terang Sumaryono, Rabu (6/11/2024).

Selain mengamankan korban, sambungnya, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu A dan AU.

“Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.

Tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.

Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik AU.
AU, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari A

Tersangka A dan AU mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar.

Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

“Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut,” pungkasnya.

(mdc/rel)

Tags: MalaysiaPolda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang
SendShare341Send
Sebelumnya

Masyarakat Karo Deklarasi Dukung Ridha Sembiring di Pilkada Medan, Daniel Pinem : Saatnya Akademisi Memimpin

Selanjutnya

Terungkap! Gelar Master Cakada Padangsidempuan Pahlevi Harahap Bodong

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In