LAMPUNG TENGAH – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) terseret hukum terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga bernama Salam (32) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan penembakan terjadi pada Sabtu (6/7) pagi.
Saat itu, ada kegiatan adat dalam resepsi pernikahan untuk menyambut keluarga besan. MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan, untuk melepaskan tembakan sambutan.
“Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” kata Umi mengutip detikcom, Minggu (7/7).
Namun, senjata api yang digunakan oleh MSM itu malah mengarah ke seorang warga yang saat itu tengah berada di lokasi.
“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” ujar Umi.
Terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Andik.
Andik menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
“Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” ujarnya.(dtk/bj)