Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo, Kehadiran Hinca Panjaitan Dipertanyakan Aktivis

MEDAN – Kehadiran Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menuai protes keras dari aktivis anti korupsi. Politikus tersebut hadir langsung dalam persidangan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (27/2/2026).

Momen ini langsung disorot oleh Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) yang menilai langkah Hinca tidak etis dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Umum JAGA MARWAH, Edison Tamba, melontarkan kritik pedas terhadap kehadiran Hinca. Menurutnya, masih banyak kasus hukum masyarakat kecil yang lebih membutuhkan perhatian seorang wakil rakyat.

“Bapak DPR RI, masih banyak kasus hukum masyarakat miskin yang urgent dan butuh bantuan. Kenapa justru kasus korupsi profil desa yang menjadi sorotan? Jangan sampai kehadiran anda di ruang sidang terkesan sebagai intervensi terhadap proses pengadilan,” ujar Edison Tamba kepada wartawan di Medan.

Edison menegaskan bahwa publik sudah mengetahui kasus ini telah memasuki tahap persidangan, bahkan beberapa terdakwa lain sudah divonis inkrah. Ia menilai, jika Hinca ingin membahas persoalan ini, seharusnya dilakukan melalui mekanisme DPR seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, bukan dengan hadir secara fisik di ruang sidang yang dapat menimbulkan preseden buruk.

Ketua JAGA MARWAH, Edison Tamba
Ketua JAGA MARWAH, Edison Tamba

Ingatkan soal Intervensi

Lebih lanjut, Edison mengingatkan Hinca Panjaitan untuk tidak menyalahgunakan posisinya sebagai anggota dewan. Ia menyoroti pernyataan Hinca di media yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi jalannya persidangan.

“Kejaksaan saat ini sedang menjadi kebanggaan rakyat dalam memberantas korupsi. Hinca sah-sah saja memberikan dukungan, tapi jangan membangun narasi di media yang membuat publik berpikir proses pengadilan bisa diintervensi. Jangan gunakan jabatan untuk hal-hal yang beraroma kolusi dan nepotisme,” tegasnya.

Edison juga memberikan semangat kepada aparat penegak hukum. Ia meminta PN Medan dan Kejaksaan Negeri Karo untuk tidak gentar dan tetap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi profil desa ini, meskipun ada upaya intervensi dari pihak mana pun.

“Aktivis dan rakyat sudah muak dengan perilaku korupsi. Hinca Panjaitan harus ingat, amarah rakyat pada Agustus 2025 lalu sebagian besar dipicu oleh perilaku korup pejabat di Senayan. Jangan sampai terkesan menyalahgunakan jabatan untuk membela orang lain hanya karena hubungan kedekatan,” pungkas Edison.

Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Direktur CV Promiseland

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini bermula dari proyek pengadaan instalasi komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga merugikan keuangan negara.

Pengawasan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan turut terlihat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2).

Hinca menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mengikuti jalannya persidangan hingga putusan.

“Tidak ada niat intervensi, tapi mengikuti prosesnya. Sementara waktu saya beritahu teman-teman bahwa ada yang tidak lazim dalam proses pemberkasan sampai naik kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan penundaan sidang guna mempersiapkan pembelaan atau pledoi secara maksimal.

Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan bagian dari masa reses Komisi III DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan KUHAP baru menekankan kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum, sehingga proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *