• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Soal Dugaan Korupsi Mantan Bupati Batubara Zahir, Hakim Belum Terima Pencabutan Prapidnya

5 Agustus 2024
/ Hukum
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Kuasa Hukum mantan Bupati Batu Bara, Zahir, mencabut permohonan praperadilan (prapid). Pencabutan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Zahir dalam sidang prapid yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).

Dalam prosesnya, Khamozaro Waruwu yang bertindak sebagai hakim tunggal membuka sidang prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Zahir, salah satunya Zulhariki sebagai pemohon dan Kuasa Hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut selaku termohon di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Usai dibukanya persidangan, Kuasa Hukum Zahir langsung menyampaikan pencabutan permohonan prapid dengan memberikan satu bundel surat kepada Hakim.

Namun, hakim tak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut. Sebab, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.

“Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap,” ucap Khamozaro.

Hakim pun mengaku bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid ini, karena dari pemberitaan yang beredar Zahir telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan (yang beredar) tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi enggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Khamozaro pun mengingatkan Kuasa Hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.

“Jadi, jangan sampai kuasa hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka),” cetusnya.

Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang antara Hakim dengan pihak pemohon, akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.

“Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat (9/8/24) jam 9 (pagi),” tandasnya. (Bj)

Tags: HakimMantan Bupati BatubaraPencabutan PrapidZahir
SendShare341Send
Sebelumnya

Demo Bangladesh Kian Membara, PM Hasina Akhirnya Mundur

Selanjutnya

Jampidum Kejagung Terapkan RJ dalam Perkara Penadahan di Tapanuli Selatan

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In