MEDAN – Isu panas bergulir sepekan terakhir. Ardan Noor, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek pembangunan venue olahraga di kawasan Siosar dengan nilai kontrak mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara. Proyek pembangunan venue olahraga yang seharusnya mendukung fasilitas olahraga di kawasan wisata Siosar tersebut diduga tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Namun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait status hukum Ardan Noor.
Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Mengomentari kasus ini, Otti S. Batubara, Direktur Eksekutif Barapaksi (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi) menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ardan Noor masih belum jelas dan perlu dipastikan secara resmi.
“Jangan memberikan pernyataan yang mendahului aparat hukum, seakan-akan lebih tahu. Biarkan aparat hukum bekerja sesuai tupoksinya,” tegas Otti.
Sebagai masyarakat, sambungnya, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului keputusan penegak hukum.
“Informasi yang beredar belum tentu akurat dan bisa menimbulkan salah paham jika kita terlalu cepat mengambil kesimpulan,” ucapnya.
Otti juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan kasus korupsi maupun penipuan proyek pemerintah.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, namun juga harus berdasarkan bukti yang kuat dan prosedur yang benar agar tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum,” tambahnya.
Barapaksi mengajak seluruh masyarakat dan media untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini. Mereka menilai, proses hukum yang adil dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum di mata publik.
Sementara itu, upaya klarifikasi dari Ardan Noor maupun kuasa hukumnya belum berhasil didapat hingga berita ini diturunkan. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. (red)







