MEDAN – Kasus penipuan dengan modus masuk Akpol dengan Terdakwa Nina Wati direspon Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting SH. Juru bicara Kajatisu ini menegaskan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.
Ia mengatakan, terdakwa Nina Wati sakit keras dan kini dibantarkan di rumah sakit.
“Untuk orang yang sakit keras yang membutuhkan perawatan medis tentunya menjadi dasar terdakwa dapat ditempatkan di rumah sakit. Kejaksaan sebagai JPU memproses sidang dakwaan dan nantinya tuntutan dan buktinya dalam keadaan sakit juga. Jaksanya dapat memproses, jadi tidak ada hal masalah,” kata Adre, barubaru ini.
Lebih jauh, ia menyebutkan, pihaknya juga melakukan pengawalan secara tertutup dan terbuka.
“Tertutup dapat dilakukan intelijen kejaksaan dan terbuka oleh Walta (Pengawal Tahanan). Jadi sejauh ini tidak ada hal yang salah dari Jaksanya,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa muntah darah.
“Terdakwa dalam hal ini juga punya hak azasi manusia, tetapi untuk penegakan hukum, ya proses hukumnya berjalan. Kita berdoa supaya kita jangan sakitlah, ya kan,” tandasnya.(Bc)