• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Juli 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Terdakwa Pembunuh Ibu Kos di Medan Ditahan 13 Tahun Penjara

25 April 2025
/ Hukum
851
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65), dengan pidana penjara selama 13 tahun, karena melakukan pembunuhan kepada Netty, seorang ibu pemilik kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU AP. Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4).

BacaJuga

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

JPU Kejari Medan menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan terhadap korban Netty.

“Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” tegas JPU Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda
pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Abdul Hadi Nasution.

JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan korban Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu.

“Awalnya pada Selasa (22/10/2024), terdakwa Johanes meminjam uang Rp1 juta kepada korban Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan,” ujar JPU Frianto Naibaho.

Namun, lanjut dia, saat itu korban Netty tidak ada uang. Keesokan harinya, pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB, korban Netty datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa Johanes mendatangi korban Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, korban mengaku tak ada uang. Kemudian, terdakwa Johanes mengancam korban dengan sebilah pisau,” ujar dia.

Merasa terancam, kata JPU, korban mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Johanes dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.

“Karena korban menjerit, terdakwa menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sampai terjatuh ke lantai dan korban meninggal dunia,” ucap JPU Frianto Naibaho. (red/ant)

Tags: Terdakwa pembunuh ibu kos di Medan dituntut 13 tahun penjara
SendShare340Send
Sebelumnya

Wagub Sumut Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Produksi Pangan Lokal

Selanjutnya

Penyamaran Terendus, Personel Polda Sumut Dibacok Bandar Sabu

BacaJuga

Praktisi hukum, M. Asril Siregar, SH. MH.
Hukum

OTT Kadis PUPR Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar SH MH : Itu Opini Berlebihan dan Menyesatkan

3 Juli 2025
Hukum

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

21 Juni 2025
Hukum

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

20 Juni 2025
Hukum

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • KPU Sumut Akan Gelar PSU, Kamis

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Belum Genap Setahun Almaz Fried Chicken Hadir, Kini Sudah Ekspansi Outlet Hingga Bukit Tinggi – Sumatera Barat

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Deputi Kemenkop RI Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung KP BSD dan Pabrik AMDK

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In