• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Terdakwa Penganiaya Anggota TNI Diadili

8 Januari 2025
/ Hukum, Medan
854
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Doli Hamonangan Manurung (35), yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI Prada Defliadi Susanto Kapena diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

“Perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Orde Baru, Medan Barat mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuh,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina di ruang sidang Kartika PN Medan, Selasa (7/12).

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Selain itu, lanjut JPU Kejari Medan, korban juga mengalami cedera di bagian rongga mata kiri, kelopak mata kiri lebam, dan luka robek di pinggir mata kiri.

JPU Paulina dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dengan Willy Dian Lubis, Muh. Iqbal, dan Rahmat Dedi Silitonga (masing-masing berkas terpisah), pada Minggu (4/8/2024) dini hari.

“Keributan berawal dari perselisihan antara Marhen Ginta Saputra (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal di tempat hiburan Hall Retro Medan, kemudian mengundang terdakwa Doli dan teman-temannya untuk keluar mencari orang tersebut,” ujar dia.

JPU Paulina mengatakan, tindak kekerasan itu kemudian berlanjut di Jalan Gatot Subroto, Medan, terdakwa Doli dan teman-temannya menemui delapan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namu Ukur, termasuk korban Defliadi.

“Perkelahian antara kedua belah pihak tak terhindarkan. Setelah perkelahian awal, Doli dan kelompoknya kembali membawa senjata tajam dan menyerang para prajurit TNI, termasuk Defliadi,” jelasnya.

Setelah berusaha melarikan diri, korban Defliadi ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh anggota geng motor Simple Life (SL), dan kemudian memukuli korban hingga tak sadarkan diri.

Akibat peristiwa itu, kata JPU, terdakwa sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP,” jelasnya.

Setelah mendengar surat dakwaan, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (14/1), dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Zufida Hanum. dikutip dari Antara. (red/ant)

Tags: Terdakwa penganiaya anggota TNI diadili
SendShare342Send
Sebelumnya

Polres Langkat Tangkap Warga Pegang Sabu

Selanjutnya

8.140 Hektare Lahan di Padanglawas Akan Ditanam Jagung

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hercules Sampaikan Permintaan Maaf kepada Sutiyoso, Razman Nasution : Polemik Atribut Jangan Diperpanjang Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In