• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 12, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Tiga Pelaku Curat dan Perantara Penadah Sepeda Motor Curian Dibekuk

2 Januari 2024
/ Hukum
3 unit sepeda motor diduga hasil curian diamankan.

3 unit sepeda motor diduga hasil curian diamankan.

853
SHARES
1.3k
VIEWS

, Medan – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku dan seorang perantara penadah sepeda motor curian di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan yang viral di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Suno Suterius Gulo (43).

BacaJuga

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengaku dua unit sepeda motor miliknya dicuri secara paksa dari teras rumah di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada 27 Februari 2023 lalu.

“Aksi pencurian dua sepeda motor itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Lalu kasus pencurian itu diselidiki personel Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut,” terang Sumaryono, Selasa (2/1/2023).

Dari hasil penyelidikan, Sumaryono menerangkan, personel berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial I alias A (17), berperan sebagai pemetik, RS (17) berperan sebagai pemetik dan YS alias P (17) berperan sebagai pemantau di Kecamatan Percut Setiuan pada 26 Desember 2023 lalu.

“Ketiga pelaku ditangkap ketika personel melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” terangnya.

Keterangan para tersangka, sepeda motor milik korban telah jual kepada penadah melalui seorang perantara.

“Dari keterangan itu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap perantara penadah kendaraan curian berinisial ST. Saat diperiksa ST mengaku pernah menjual sepeda motor curian kepada HPP dan BGL di kawasan Percut Seituan,” ungkap Sumaryono.

Selanjutnya, sambung Sumaryono, personel kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman HPP dan BGL, didapati tiga unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 5880 AJT, Honda Beat BK 3134 JN dan Yamaha RX King tanpa nomor polisi.

“Namun, HPP dan BGL berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Sementara tiga orang pelaku dan perantara penadah yang diamankan itu sudah ditahan di Mako Dit Reskrimum Polda Sumut. Sejauh ini kasus curat tersebut masih terus didalami untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya.

(mdc/md)

Tags: DibekukPerantara PenadahSepeda Motor CurianTiga Pelaku Curat
SendShare341Send
Sebelumnya

Januari – November 2023, Wisman Berkunjung ke Sumut Naik 222.92 Persen

Selanjutnya

Perumda Tirtanadi Raih Peringkat Biru Hasil Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Pemprov Sumut

BacaJuga

Hukum

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution akan Ganti Pola Bantuan Rumah Ibadah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Suyarno Ke Poldasu, Tak Terima Dituding Memeras

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In