• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Upaya Kasasi Berhasil, Kejari Eksekusi Mantan Sekda Labuhanbatu MYS

29 Oktober 2024
/ Hukum
852
SHARES
1.3k
VIEWS

LABUHANBATU – Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang komandoi oleh Sabri Fitriansyah Marbun, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan eksekusi terhadap Muhammad Yusuf Siagian (MYS) atas pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 pada Selasa (29/20/2024), sekira pukul 13.10 Wib.

Eksekusi ini sesuai amar putusan yang menyatakan Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan
Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan
menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

BacaJuga

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus menjemput MYS di Kedai Kopi Arturia Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Saat disampaikan pelaksanaan putusan pengadian oleh penuntut umum, MYS bersikap koperatif dan bersedia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, pukul 14.00 Wib, dibawa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Sebagaimana kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, dimana MYS adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan ER selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama
telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu TA. 2017, dimana Uang Persediaan (UP) tersebut telah di
pergunakan namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan Pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA.
2017 dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan
Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabuparen Labuhanbatu.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255.

Sebelumnya sekira bulan Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dengan 5 tahun pidana penjara, namun berdasarkan pertimbangan majelis
hakim pada pengadilan tipikor medan pada tanggal 1 Maret 2024, Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penunut Umum dan kemudian sikap penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan
mejelis hakim pada Mahkamah Agung bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil membuktikan Muhammad Yusuf Siagian (MYS) selaku Mantan Sekda Labuhanbatu
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dengan kerugian keuangan negara ± 1,3 Milyar.(Bc)

Tags: Kejari EksekusiMantan Sekda Labuhanbatu MYSUpaya Kasasi Berhasil
SendShare341Send
Sebelumnya

Bergerak Cepat, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa di Cibodas, Kota Tangerang

Selanjutnya

Tim PKM Undhira Bali Berikan Pelatihan UMKM Pengolahan Roti Kepada Kaum Perempuan Yang Tergabung di JDW Kuta Utara

BacaJuga

Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In