• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Wajah para terdakwa perkara pidana umum saat menunggu sidang

18 Desember 2024
/ Hukum
855
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Ketegangan tampak jelas di wajah para terdakwa perkara pidana umum, yang menunggu giliran untuk disidangkan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/12).

Puluhan terdakwa dengan mengenakan kaos tahanan berwarna merah itu, tampak terdiam dengan berbagai ekspresi kecemasan, kebingungan, dan ketakutan.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Seperti dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor, yakni Yanto alias Yanto Keling (49), dan Farhan Ali Handoko alias Cecep (23). Keduanya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan.

Keduanya hanya bisa menundukkan kepala sembari mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Rahmayani Amir, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

JPU Rahmayani Amir menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Rahmayani Amir dikutip dari Antara.

Setelah mendengarkan tuntutan, dengan penuh penyesalan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman dan berharap bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Majelis hakim, mohon keringanan, saya menyesal. Mohon berikan hukuman ringan, saya masih memiliki tanggungan,” kata terdakwa Yanto kepada majelis hakim.

Terkait permohonan tersebut, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menanggapi dengan bijak dengan mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu.

“Nanti akan dipertimbangkan,” ujarnya sembari mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (24/12), dengan agenda putusan. (red/ant)

Tags: wajah para terdakwa perkara pidana umum saat menunggu sidang
SendShare342Send
Sebelumnya

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut bayar klaim Rp3,22 triliun

Selanjutnya

Jasa Raharja Hadiri FGD dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tanjung Balai

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In