Categories: Internasional

Dugaan Indikasi Suap dan Persekongkolan Proyek, Skandal VPN IP Bapenda Sumut Tembus Rp13,7 Miliar

MEDAN – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan VPN IP di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara mencuat ke publik. Proyek senilai Rp13,7 miliar yang dikerjakan oleh PT TIS ini diduga sarat akan indikasi persekongkolan dan ketidaksesuaian prosedur. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menambah panjang daftar persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

PT TIS Diduga Tak Memenuhi Syarat Teknis

Pegiat anti korupsi, Andi Nasution, mengungkapkan bahwa proyek yang dimenangkan PT TIS terdiri dari dua paket pekerjaan. Pertama, sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan Samsat senilai Rp7,9 miliar menggunakan media Fiber Optic. Kedua, sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kendaraan bergerak senilai Rp5,7 miliar dengan teknologi MVSAT.

“PT TIS dinilai tidak qualified dalam melaksanakan pekerjaan ini. Namun Bapenda Sumut justru terkesan memaksakan belanja kepada perusahaan tersebut,” ujar Andi Nasution, Senin (10/2).

Menurutnya, keanehan ini menimbulkan indikasi kuat adanya praktik suap dalam proses pengadaan.

Kejanggalan Kualifikasi Perusahaan dan Izin Usaha

Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP. Proyek ini sejatinya diperuntukkan bagi perusahaan non-UMKK. Namun, dalam laman e-katalog LKPP, PT TIS justru tercatat sebagai perusahaan kategori UMKK.

“Ini bukan soal memberi peluang kepada UMKK, tapi pekerjaan ini butuh keahlian dan perangkat khusus yang tersebar di seluruh kabupaten/kota Sumut,” tegas Andi.

Kejanggalan tak berhenti di situ. PT TIS disebut tidak memiliki KBLI 61300, yang merupakan klasifikasi resmi untuk penyedia jasa telekomunikasi dengan satelit. Padahal, proyek kendaraan bergerak tersebut menggunakan teknologi Mobile VSAT yang semestinya mensyaratkan KBLI tersebut.

Keterkaitan dengan Fiber Star dan Lintas Arta

Andi Nasution juga menyoroti dugaan keterkaitan PT TIS dengan dua perusahaan lain, yakni Fiber Star dan Lintas Arta. Keduanya diketahui menggunakan layanan satelit dari Starlink. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT TIS bukanlah penyedia yang mandiri dan kompeten secara teknis.

“Kontrak PT TIS dengan Bapenda Sumut sangat meragukan. Ada potensi markup harga dan pengaturan pemenang lelang,” tambahnya.

Desakan Evaluasi Kepala Bapenda dan Laporan ke APH

Menanggapi temuan ini, Andi Nasution mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk segera mengevaluasi posisi Adnan Noor selaku Kepala Bapenda Sumut. Ia juga meminta agar kontrak pengadaan Mobile VSAT segera dibatalkan.

Lebih lanjut, Andi menyatakan bahwa pihaknya bersama LSM Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara pidana. (Red)

adminberita

Recent Posts

DPO Kasus Diskotik Terbul Akhirnya Tumbang, Holmes Purba Dibekuk di Kabanjahe

KABANJAGR – Setelah hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Holmes Purba, pemilik…

6 jam ago

Berikut adalah versi alternatif penulisan ulang artikel berita dengan pendekatan SEO, gaya penulisan, dan struktur…

6 jam ago

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 3 Pelaku Diringkus

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.…

7 jam ago

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo hari ini resmi membuka pendaftaran program…

13 jam ago

Beri Kuliah Umum, Rektor ITSI Ucapkan Terimakasih Kepada Wamenperin Faisol Riza

MEDAN - Kehadiran Wamen Perindustrian RI Faisol Riza ke Kampus Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI)…

14 jam ago

Kuliah Umum di Univa, Menperin Faisol Riza Tekankan Peran Kampus dalam Penguatan Riset dan Industri Nasional

MEDAN - Ketua Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumatera Utara, Abdul Thaib Siahaan, menegaskan komitmennya…

15 jam ago