• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Medan

Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan

4 November 2024
/ Medan
851
SHARES
1.3k
VIEWS

– Medan. Sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha ditertibkan oleh Pemko Medan di Kecamatan Medan Petisah akibat melanggar ketentuan peraturan, Senin (4/11/2024).

Penertiban yang melibatkan personel Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, aparatur dari Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri itu dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah Arafat Syam.

BacaJuga

Rico Waas Mohon Doa dari Calhaj Agar Pembangunan Kota Medan Berjalan Baik

Rico Waas Lepas 108 Calhaj KBIHU Muhammadiyah Bersama Mendikdasmen

Patroli Anti Begal, Personel Denpom 1/5 Medan Amankan Seorang Pemakai Narkoba

Sebelum melakukan penertiban, seluruh personel melakukan apel terlebih dahulu. Setelah mendapat arahan dari Camat Medan Petisah Arafat Syam, para personil kemudian dibagi kejumlah titik. Salah satunya dijalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Plaza Medan Fair.

Dari pantauan di lapangan, penertiban  berlangsung dengan lancar. Para petugas mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri lokasi tempat berjualanya. Terlihat dengan penuh kesadaran para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan dengan dibantu oleh para petugas.

Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan no 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.

“Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan daganganya diatas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko disini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibernakan melakukan aktifitas jual beli diluar bangunan milik mereka,” kata Arafat Syam.

Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan posko pemantauan.

“Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas, karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,” ujar Arafat Syam.

(Red)

Tags: DitertibkanKecamatan Medan PetisahSejumlah Ruko Tempat Usaha
SendShare340Send
Sebelumnya

Polrestabes Medan Ungkap Judi Online, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya

Tahun 2021-2024, Pemko Medan Perbaiki Infrastruktur Jalan Sepanjang 339,37 Km

BacaJuga

Medan

Rico Waas Mohon Doa dari Calhaj Agar Pembangunan Kota Medan Berjalan Baik

5 Mei 2025
Medan

Rico Waas Lepas 108 Calhaj KBIHU Muhammadiyah Bersama Mendikdasmen

5 Mei 2025
Medan

Patroli Anti Begal, Personel Denpom 1/5 Medan Amankan Seorang Pemakai Narkoba

4 Mei 2025
Medan

Pemerintah Kota Medan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Dengan KPK

2 Mei 2025
Medan

Wali Kota Medan Tegaskan Buruh Punya Peran Penting dalam Pembangunan

2 Mei 2025
Medan

Kepala LLDikti Sumut Periode 2012 – 2020 Ingatkan UDA Agar Akhiri Polemik Yayasan

1 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In