MEDAN – Pemerintah Kabupaten Simalungun hanya meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, kepada Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2026).
Predikat kualitas sedang menunjukkan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun dinilai telah memenuhi standar dasar dan tidak ditemukan praktik maladministrasi.
Namun, capaian itu belum menempatkan Simalungun pada kategori tertinggi dalam penilaian Ombudsman.
Survei ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh lembaga negara, kementerian, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan penilaian tahun 2025 tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menyasar kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Baca juga: Bupati Simalungun Resmikan Kampung Ramadan 1447 H, 900 Peserta Ramaikan Bazar dan Lomba
“Penilaian ini bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” sebut Herdensi.
Ia menjelaskan, aspek yang dinilai meliputi kualitas layanan, efektivitas sistem pengaduan masyarakat, hingga tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan sebelumnya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, yang mewakili Gubernur Sumut, turut mengapresiasi peran Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik di daerah.
Ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kualitas layanan agar mampu meraih predikat lebih tinggi pada penilaian berikutnya.
Sementara itu, Pemkab Simalungun menyatakan akan menjadikan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pelayanan, mempercepat respons pengaduan masyarakat, serta meningkatkan mutu layanan yang lebih transparan dan responsif.
Capaian predikat sedang menjadi catatan penting bagi Pemkab Simalungun untuk berbenah, jika ingin naik kelas dalam penilaian pelayanan publik di tahun mendatang.(RS)






