• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Nasional

Jampidum Inisiasi Sistem Pengendalian Dompet Kripto Dalam Perkara Pidana

12 September 2024
/ Nasional
853
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menginisiasi pembentukan sistem pengendalian dompet kripto (controlled crypto wallet) dalam perkara pidana. Demikian disampaikan Jampidum Asep Nana Mulyana di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Sebagaimana diketahui, aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat rentan, nilainya fluktuatif serta mudah berubah dan dipindah tangankan. Sedangkan penanganan perkara memerlukan waktu karena harus melalui tahapan demi tahapan. Dari tahap penyidikan, penuntutan sampai vonis berkekuatan hukum tetap di lembaga peradilan.

BacaJuga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

Fluktuatifnya nilai aset kripto tentu akan berpotensi menjadi kendala dalam pembuktian mengingat barang bukti tidak boleh berubah. Sementara beban pembuktian saat persidangan di pengadilan berada di pundak jaksa penuntut umum.

“Jangan sampai ada isu macam-macam nantinya di kemudian hari. Misalnya muncul tuduhan bahwa jaksa menggelapkan barang bukti karena adanya perubahan nilai aset kripto saat di persidangan,” ujar Asep, dilansir dari Keadilan.id.

Asep juga menyebutkan bahwa sistem pengendalian ini direncanakan akan bersifat terpusat di Kantor Jampidum. Alasannya, belum semua kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) memahami dan menguasai tantangan penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Jampidum dalam kesempatan itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang ahli terkait kripto. Yaitu empat orang jaksa yang telah memiliki sertifikat internasional chaine analysis.

Jampidum juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan sinergitas dengan pihak terkait mengenai controlled crypto wallet. Mulai kepolisian, badan narkoba nasional (BNN), Kementerian Keuangan, PPATK, OJK, sampai BAPPEBTI.

Sinergitas tersebut juga dalam rangka program Crypto Capasity dan Asset Protection. Yaitu, peningkatan kapasitas Jaksa dalam menangani aset kripto sekaligus memahami tatacara pengamanan aset kripto. Oleh karena itu, jaksa jajaran pidana umum (pidum) di seluruh Indonesia akan dilibatkan, baik secara offline maupun online.

Jampidum Inisiasi Sistem Pengendalian Dompet Kripto dalam Perkara Pidana 1

Berdasarkan catatan keadilan.id, inovasi terbaru Jampidum ini sangat krusial. Pasalnya penegakan hukum di era transformasi digital saat ini dihadapkan dengan modus operandi kejahatan yang sangat canggih. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency).

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna aset kripto di Indonesia meningkat sangat pesat daru tahun ke tahun. Pada 2022 naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022. Pada Juli 2024 jumlah investor tercatat 20,59 juta. Sedangkan transaksi akumulatif dari Januari 2024 sampai Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun.

Data ini tentu harus menjadi peringatan bagi penegak hukum. Sebab memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di Indonesia dapat terjadi dalam skala besar. Oleh karenanya, kejaksaan sebagai leading sector dalam penegakkan hukum harus siap menjawab tantangan zaman.(bc)

Tags: Inisiasi Sistem Pengendalian Dompet KriptojampidumPerkara Pidana
SendShare341Send
Sebelumnya

Jasa Raharja Perwakilan Kisaran Bayarkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Tertimpa Kontainer di Asahan

Selanjutnya

Kanwil Kemenagsu Gelar Deklarasi Kampanye Damai pada Pilkada Serentak 2024

BacaJuga

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In