JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps baru itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu orang wakil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas pembentukan satuan khusus pemberantasan korupsi. Hal itu ia ungkap setelah melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Listyo mengatakan satuan baru itu akan langsung bertanggung jawab ke kapolri. Kasus korupsi tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
“Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).(cnni/bj)